MAKASSAR, KOMPAS.com - Vhivy Arida Bhayangkara seorang pengacara muda asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), aktif memberikan bantuan hukum gratis atau pro bono terhadap masyarakat kurang mampu yang terlibat perkara di Kota Daeng.
Perempuan berusia 28 tahun ini mulai melakukan pendampingan hukum sejak pertengahan tahun 2020 hingga saat ini.
Berbagai kasus telah ditanganinya, mulai kasus pidana hingga perdata.
Dia tergabung dalam Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) Univeristas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Baca juga: Kisah Staf UKSW yang Jadi Advokat di LBH MKB, dari Intimidasi hingga Mendampingi Pasien RSJ
Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi pengacara Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Kota Makassar pada Posko Bantuan Hukum (Posbakum).
Vhivy bertugas untuk melayani konsultasi hukum dan melakukan pendampingan persidangan dalam perkara pidana yang terdakwanya tidak memiliki penasihat hukum.
Namun, alumni Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) ini, lebih banyak bergelut dengan kasus pidana, seperti narkotika, pencabulan hingga pembunuhan.
Bahkan, kasus pidana yang ditanganinya merupakan kasus-kasus viral yang terjadi di Kota Makassar.
"Sebagian besar perkara yang kami dampingi dan sempat menjadi perhatian masyarakat, seperti pesta miras oplosan siswa yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia," ucap Vhivy, kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Kemudian, kata Vhivy, pembakaran pesantren, teror bom di masjid, female disc jockey (DJ) Makassar yang menjadi kurir narkotika hingga kasus suami yang kubur jasad istrinya di dalam rumah.
"Dan yang saat ini berjalan kasus istri yang dibunuh oleh suaminya 7 tahun yang lalu dan dikubur di halaman rumah," tutur dia.
Diketahui, HE (43) merupakan terdakwa kasus pembunuhan yang menimbun jasad istrinya JU di dalam rumahnya dengan cara dicor.
Insiden itu terjadi di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (14/4/2024) pagi.
Baca juga: Kisah Andika, Advokat Pekanbaru yang Pernah Dibayar Satu Tandan Pisang
Perempuan yang memulai pendidikan advokat di UMI Makassar pada 2019 ini pun membeberkan alasannya mendampingi perkara secara gratis termasuk melakukan kepada terdakwa HE.
"Karena setiap warga negara Indonesia yang sedang berproses dengan hukum memiliki hak untuk didampingi advokat pada tiap tahapan pemeriksaan," ujar dia.
Namun, Vhivy mengungkapkan, tidak semua masyarakat mampu dalam hal finansial atau biaya untuk menggunakan jasa advokat.
"Sehingga kantor kami sebagai lembaga bantuan hukum yang menerima dan melakukan pendampingan perkara pro bono/prodeo, diminta langsung oleh pihak kepolisan yakni dalam hal ini Polrestabes Makassar untuk melakukan pendampingan terhadap perkara tersebut," beber dia.