MAKASSAR, KOMPAS.com - Pria berinisial KN (34) asal Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi usai diduga melakukan penipuan di media sosial dengan modus menjual kosmetik.
KN sendiri ditangkap tim gabungan dari unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Sidrap di salah penginapan yang terletak di Jalan BPD Pajjaiyang Raya, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: Pelaku Penipuan Berkedok Lelang Arisan di Sambas Kalbar Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 880 Juta
Panit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur mengatakan, aksi kejahatan pelaku itu menyasar salah satu warga asal Kabupaten Sidrap, Sulsel, hingga merugi puluhan juta rupiah.
"Jadi awalnya korban mendapatkan iklan di media sosial terkait barang kosmetik dari akun Facebook bernama 'Maklon Kosmetik'. Di situ korban langsung tertarik dan menghubungi akun tersebut," kata Abdillah dari keterangan resminya kepada awak media, Minggu (23/6/2024) malam.
Setelah dirasa percaya, korban pun akhirnya berani mengirimkan uang senilai Rp 25 juta. Namun nahasnya kosmetik yang dipesan tak kunjung diterima korban.
"Hasil pendalaman dan pengakuan pelaku, awalnya transaksi dan kontekan melalui WhatsApp. Korban membeli kosmetik. Diduga untuk memuluskan rencananya, beberapa kosmetik pun dikirim," ucapnya.
Setelah korban makin percaya, korban pun kembali memesan kosmetik dengan nilai fantastis. Namun ketika uang telah dikirim, pelaku pun langsung memblokir seluruh kontak korban.
"Setelah korban berhasil mengirimkan dana tersebut, dia (pelaku) langsung memblokir pertemanan korban melalui WhatsApp," ungkapnya.
Kata Abdillah, uang puluhan juta itu digunakan KN untuk membayar utang dan kehidupan sehari-hari.
"Keterangan pelaku, uang korban tersebut dibayarkan kepada pamannnya, dengan alasan bayar utang," bebernya.
Baca juga: Ditipu Sales Travel Rp 516 Juta, Pasutri di Kalsel Gagal Berangkat Haji
Rupanya juga, bukan kali ini KN melakukan hal serupa. Pada tahun 2012, KN juga pernah berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama.
Namun, dirinya berhasil lolos dari jeratan hukum lantaran korban bersedia mencabut laporan dan memutuskan untuk berdamai.
"Untuk saat ini, pelaku sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Sidrap untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.