MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi masih menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan kordinator 34 jemaah haji ilegal.
"Masih dalam pemeriksaan," kata Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie kepada Kompas.com, via pesan singkat, Selasa (4/6/2024).
Yusron menuturkan, ketiga WNI tersebut terancam denda serta hukuman kurungan penjara selama 6 bulan dari pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Oknum yang Berangkatkan Warga Makassar ke Tanah Suci Pakai Visa Haji Palsu Akan Dilaporkan ke Polisi
Sebab, mereka dianggap melanggar ketentuan pelaksanaan ibadah haji karena melaksanakannya tanpa izin atau secara ilegal.
"Siapapun yang kedapatan mengangkut pelanggar kebijakan haji tanpa izin akan dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan dan denda hingga 50.000 riyal atau 13.328 dollar (setara Rp 216 juta)," ujar dia.
Tak hanya itu, Yusron mengatakan kendaraan yang mengangkut para jemaah ilegal tersebut juga bakal disita oleh pihak keamanan Arab Saudi.
"Mereka juga akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke wilayah Kerajaan Arab Saudi selama kurun waktu tertentu. Nilai denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah pelanggaran yang diangkut," ujar dia.
Yusron menambahkan, WNI yang akan melaksanakan ibadah haji harus taat dan memperhatikan aturan pemerintah Arab Saudi.
"Pentingnya mematuhi peraturan haji yang bertujuan untuk memastikan jemaah dapat menunaikan ibadah dengan aman dan damai," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Arab Saudi membebaskan 34 WNI asal Kota Makassar yang sebelumnya ditangkap karena menggunakan visa haji palsu.
Baca juga: Kemenag Sulsel Telusuri Travel yang Berangkatkan Jemaah Asal Makassar dengan Visa Haji Palsu
Hal itu sampaikan Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie kepada Kompas.com via pesan singkat, Senin (3/6/2024).
"34 dari 37 jemaah haji non visa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia pagi ini," ucap Yusron.
Sedangkan tiga orang lainnya, kata Yusron, masih ditahan oleh otoritas Arab Saudi untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.