MAKASSAR,KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaporkan oknum yang membawa 37 warga negara Indonesia (WNI) asal Makassar ke Tanah Suci pakai visa ilegal atau visa haji palsu.
"Apabila oknum atau individu yang membawa (berangkatkan haji secara ilegal), itu akan menjadi urusan pidana. Mungkin ini bisa dilaporkan ke Polda (Suslel) karena ada korban," ucap Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail di Asrama Haji Sudiang Makassar, Senin (3/6/2024).
Namun, kata Ikbal, jika yang membawa rombongan tersebut adalah agen travel yang berizin atau resmi, pihaknya juga bakal memproses agen travel itu sesuai aturan yang yang berlaku.
"Kami akan mengambil tindakan, kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan. Itu (sanksi) bisa pencabutan izin operasional (travel)," tegasnya.
Baca juga: Arab Saudi Bebaskan 34 Warga Makassar yang Gunakan Visa Haji Palsu, 3 Masih Ditahan
Baca juga: Kemenag Sulsel Buka Layanan Aduan bagi Keluarga Jemaah Haji Palsu
Sehingga ia meminta, warga Makassar yang merasa keluarganya ikut menjadi korban visa haji palsu agar segera melapor ke Kemenag Sulsel.
"Tolong segera dilaporkan ke kami agar kami dapat menelusuri siapa oknum yang merekrut korban jemaah tersebut," tuturnya.
Ikbal juga mengatakan, para jemaah haji ilegal ini adalah korban dari oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga pemerintah berkewajiban melindungi mereka.
"Nantinya kami akan temui mereka saat kami sudah dapatkan informasi kami akan bertanya langsung kepada mereka siapa sebenarnya yang merekrut mereka untuk naik haji (ilegal)," tandas Ikbal.
Baca juga: 352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.