"Apabila oknum atau individu yang membawa (berangkatkan haji secara ilegal), itu akan menjadi urusan pidana. Mungkin ini bisa dilaporkan ke Polda (Suslel) karena ada korban," ucap Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail di Asrama Haji Sudiang Makassar, Senin (3/6/2024).
Namun, kata Ikbal, jika yang membawa rombongan tersebut adalah agen travel yang berizin atau resmi, pihaknya juga bakal memproses agen travel itu sesuai aturan yang yang berlaku.
"Kami akan mengambil tindakan, kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan. Itu (sanksi) bisa pencabutan izin operasional (travel)," tegasnya.
Korban diminta untuk melapor Kemenag Sulsel
Sehingga ia meminta, warga Makassar yang merasa keluarganya ikut menjadi korban visa haji palsu agar segera melapor ke Kemenag Sulsel.
"Tolong segera dilaporkan ke kami agar kami dapat menelusuri siapa oknum yang merekrut korban jemaah tersebut," tuturnya.
Ikbal juga mengatakan, para jemaah haji ilegal ini adalah korban dari oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga pemerintah berkewajiban melindungi mereka.
"Nantinya kami akan temui mereka saat kami sudah dapatkan informasi kami akan bertanya langsung kepada mereka siapa sebenarnya yang merekrut mereka untuk naik haji (ilegal)," tandas Ikbal.
https://makassar.kompas.com/read/2024/06/04/085500578/oknum-yang-berangkatkan-warga-makassar-ke-tanah-suci-pakai-visa-haji-palsu