MAKASSAR, KOMPAS.com - Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie menyampaikan, 3 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Makasasar yang masih ditahan di Arab Saudi berperan sebagai koordinator.
"Tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator yaitu dengan inisial SC, SY dan MA saat ini masih berada di kejaksaan Saudi di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi," kata Yusron kepada Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Arab Saudi Bebaskan 34 Warga Makassar yang Gunakan Visa Haji Palsu, 3 Masih Ditahan
Yusron mengatakan, sejak kemarin tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan terhadap 37 orang WNI asal Makassar yang ditahan tersebut.
"Alhamdullilah dalam pendampingan tersebut 34 orang jamaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan pengakuan 34 orang jemaah yang sudah pulang, mereka menyampaikan bahwa mereka menyadari datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah bukan visa haji.
"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum Mukimin warga Indonesia yang tinggal di Mekkah untuk menadapatkan tasrih haji dengan masing-masing membayar sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp 20 juta)," ungkapnya.
Namun, Yusron enggan membeberkan identitas 34 warga Makassar yang telah dibebaskan tersebut.
"Kami gak bisa share nama-nama mereka (34 warga yang dibebaskan)," tuturnya.
Akibat insiden ini, KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk melaksanakan ibadah haji pertama adalah visa bagi pemegang haji reguler maupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi
"Kedua adalah haji Mujamalah yang merupakan undangan dari kedutaan besar Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air," tandasnya.
Bagi mereka, kata Yusron, tidak perlu ada kekhawatiran, sementara untuk visa-visa lainnya kiranya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab
"Pastikan jenis visa anda, sebelum anda berangkat ke tanah suci," punngkasnya.
Baca juga: 37 Warga Makassar Pakai Visa Haji Palsu, Kemenag Sulsel Belum Terima Datanya
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Arab Saudi membebaskan 34 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Makasasar yang sebelumnya ditangkap karena gunakan visa haji palsu.
Hal itu sampaikan Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie kepada Kompas.com via pesan singkat, Senin (3/6/2024).
"34 dari 37 Jamaah Haji Non Visa Haji bebas dan telah kembali ke Indonesia pagi ini," ucap Yusron.
Sedangkan tiga orang lainnya, kata Yusron, masih ditahan oleh otorotas Arab Saudi untuk proses hukum lebih lanjut. Kendati demikian Yusron belum membeberkan identiras 34 jemaah yang dibebaskan termasuk 3 jemaah yang ditahan tersebut.
"Sementara 3 lainnya akan menjalani proses hukum," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.