Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Kompas.com - 25/04/2024, 11:30 WIB
Defriatno Neke,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Setelah buron selama dua bulan, Satreskrim Polres Baubau berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov inisial RD (21) terhadap ayah dan kedua adiknya di Kota Baubau Sulawesi Tenggara.

Pelaku RD ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni sebuah rumah kos di Kota Kendari, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Seorang Anak di Baubau Coba Bunuh Ayahnya dengan Bom Molotov

"Pelaku RD ditangkap disebuah rumah kos di Kendari. Pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ismunandar, di kantornya, Kamis (25/4/2024).

Penangkapan pelaku RD bermula dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan pelaku di sebuah rumah kos disalah satu kampus universitas di Kendari.

Satreskrim Polres Baubau kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kendari untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan pelaku RD masih berada di rumah kos tersebut.

“Kami langsung bergegas ke Kendari, setelah berselang satu hari, kami mengecek kembali ke tempat keberadaan pelaku kemudian kami melakukan penangkapan,” ujar Ismunandar.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Kendari dan dibawa ke Polres Baubau.

Pelaku RD nekat melemparkan bom molotov ke arah ayahnya, Gafur Ode dan kedua adiknya yang masih balita, Rendy Ode dan Kalia pada akhir Februari 2024.

Akibatnya, Gafur Ode mengalami luka bakar di kaki. Sementara kedua adiknyamengalami luka bakar di kedua kaki, paha, wajah, dan tangan.

Kedua adiknya yang masih balita tersebut harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Pelaku RD melemparkan bom Molotov ke ayahnya karena sakit hati, ayahnya menjual speaker di media sosial.

Baca juga: Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

“Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat lari. Berselang satu minggu, setelah itu (kabur) keluar kota,” ucap Ismunandar.

Saat ini pelaku RD ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia diancam pasal 80 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 2 dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Imbas Pesawat Garuda Alami Kendala Mesin, Penerbangan Jemaah Haji Kloter 6 Makassar Dibagi Dua

Imbas Pesawat Garuda Alami Kendala Mesin, Penerbangan Jemaah Haji Kloter 6 Makassar Dibagi Dua

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com