Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 3 Miliar, DPO Korupsi Pasar Rakyat Papua Barat Ditangkap di Makassar

Kompas.com - 27/02/2024, 06:46 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang buronan berinisial JBB (57), tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat berhasil diringkus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

JBB yang merupakan kontraktor ini, diringkus oleh Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat di Jl Dg Tata 1 Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate, Senin (26/2/2024) sekitar Pukul 11.30 Wita.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, JBB merupakan buronan pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan atau mangkrak.

Baca juga: Berkas 14 Tersangka Pembakar Kotak Suara di Bima Dilimpahkan ke Jaksa meski Ada yang Buron

"Akibat perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.035.000.000 (Rp 3 miliar), berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Papua Barat," kata Soetermi dalam keterangan tertulisnya, Senin Malam.

Seotarmi menuturkan, tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai surat penetapan daftar pencarian orang (DPO).

"Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022," ujarnya.

Sebelum mengamankan tersangka JBB, kata Soetarmi, terlebih dahulu dilakukan surveilence atau pengawasan selama dua hari dua malam untuk memastikan keberadaan tersangka JBB di tempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata 1 Blok 3 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

"Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan guna mendapatkan jepastian hukum," tutur dia.

Baca juga: 3 Tahanan Polsek Tanah Abang yang Masih Buron Terjerat Kasus Kekerasan sampai Penggelapan

Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka JBB yaitu pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Makassar
Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Makassar
Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Makassar
Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Makassar
Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Makassar
Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com