Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 3 Miliar, DPO Korupsi Pasar Rakyat Papua Barat Ditangkap di Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang buronan berinisial JBB (57), tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat berhasil diringkus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

JBB yang merupakan kontraktor ini, diringkus oleh Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat di Jl Dg Tata 1 Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate, Senin (26/2/2024) sekitar Pukul 11.30 Wita.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, JBB merupakan buronan pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan atau mangkrak.

"Akibat perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.035.000.000 (Rp 3 miliar), berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Papua Barat," kata Soetermi dalam keterangan tertulisnya, Senin Malam.

Seotarmi menuturkan, tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai surat penetapan daftar pencarian orang (DPO).

"Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022," ujarnya.

Sebelum mengamankan tersangka JBB, kata Soetarmi, terlebih dahulu dilakukan surveilence atau pengawasan selama dua hari dua malam untuk memastikan keberadaan tersangka JBB di tempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata 1 Blok 3 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

"Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan guna mendapatkan jepastian hukum," tutur dia.

Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka JBB yaitu pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://makassar.kompas.com/read/2024/02/27/064600078/rugikan-negara-rp-3-miliar-dpo-korupsi-pasar-rakyat-papua-barat-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke