MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencoret 1.000-an orang pendaftar pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terafiliasi dengan partai politik.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengatakan, 1.000-an orang pendaftar pengawas TPS tersebut dicoret setelah ketahuan nomor induk kependudukannya (NIK) terdaftar dalam sistem informasi partai politik (SIPOL).
Diketahui, Bawaslu telah melakukan tahap penjaringan kepada masyarakat yang mendaftar sebagai pengawas TPS pada Pemilu 2024 mendatang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sekitar 1.000 pendaftar sebagai anggota parpol.
"Namanya terdaftar dalam Sipol Bawaslu kabupaten langsung coret. Jadi dari awal kita perketat, tidak ada tahapan klarifikasi lagi setelah terdeteksi di aplikasi SIPOL," katanya, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Pendaftar Pengawas TPS di Semarang Membeludak, Medsos Bawaslu Diserbu Pertanyaan
Baca juga: KPU Sulsel Temukan 93.653 Surat Suara Tak Layak Pakai
Rusli khawatir apabila nama-nama yang mendaftar sebagai pengawas TPS tersebut nantinya hanya sebagai titipan dari partai politik.
Sehingga, sesuai perintah Bawaslu RI, jika masih namanya terdaftar di SIPOL langsung digugurkan.
Rusli mengungkapkan, jika pendaftar pengawas TPS di Sulsel sebanyak 29.000-an orang.
Sedangkan jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 26.000 yang tersebar di seluruh Sulsel.
"Tidak ada masalah banyak yang digugurkan karena namanya terafiliasi dengan partai politik. Kuota mencukupi kok. Kalau pun ada daerah yang kuotanya kurang, nanti dicarikan pengawas TPS memenuhi syarat. Ini kan juga belum final, masih dalam tahapan," jelasnya.
Baca juga: Jadi Petugas Sortir Surat Suara, Aris: Lebih Baik dan Bersih daripada Jadi Kuli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.