Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Briptu S Sanksi Demosi 7 Tahun, Korban: Rasanya Tidak Adil

Kompas.com - 07/12/2023, 18:11 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Briptu S, anggota polisi yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita telah menjalani sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Sulsel. 

Berdasarkan informasi, Briptu S dijatuhi sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun lamanya.

Putusan itu didapatkan Briptu S setelah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, pada Selasa (5/12/2023). 

Baca juga: Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Mapolda Sulsesl Belum Jalani Sidang Etik

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan perihal sidang etik yang ditelah digelar oleh pihaknya.

Namun, Zulham tidak mau berkomentar banyak terkait sanksi Briptu S tersebut. 

"Sudah sidang kode etik," kata Zulham saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/12/2023). 

Sementara, Kepala Bidang Gender Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mira Amin mengungkapkan bahwa sanksi demosi selama 7 tahun terhadap Briptu S dianggap sangat ringan.

"Mendengar putusan dijatuhkan, korban sangat kecewa dengan putusan yang diberikan kepada Briptu S. Pasalnya, vonis yang diberikan sangat jauh dari harapan korban, sehingga sangat melukai rasa keadilannya," kata Mira Amin yang juga merupakan kuasa hukum korban. 

Kata Mira, perbuatan Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial FM itu terjadi secara berulang-ulang. 

"Bagi kami sebenarnya sangat mengecewakan. Pertama kasus ini sudah bergulir cukup lama dan banyak menjadi atensi publik. Dengan fakta persidangan yang hadir bahwa perbuatan pelecehan seksual itu bukan hanya sekali, tetapi sudah perbuatan berulang," ungkap Mira. 

Baca juga: Disebut Kerap Diintimidasi, Tahanan Wanita Polda Sulsel Korban Pelecehan Dipindahkan ke Rumah Aman

Sedangkan, korban dugaan pelecehan Briptu S yakni FM mengaku putusan itu sangat tidak adil.

Menurutnya sanksi tersebut sangat ringan dibanding perbuatan Briptu S yang membuat FM harus merasakan trauma mendalam. 

"Perbuatan pelaku kepada saya sudah berulang yang bahkan menyebabkan saya trauma dan harus bertemu psikolog, rasanya tidak adil kalau pelaku hanya dikasih sanksi ringan," beberapa FM. 

FM menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan aksi Briptu S akan kembali terulang jika tidak diberikan efek jera. 

"Dia (Briptu S) akan tambah seenaknya lakukan pelecehan ke tahanan kalau tidak dikasih efek jera. Mungkin saja akan ada korban lain," ungkapnya dalam keterangan tertulis. 

Sebelumnya, seorang tahanan wanita di Mapolda Sulsel diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi berinisial Briptu S.

Dari informasi yang didapatkan Kompas.com, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel ini melecehkan tahanan perempuan berinisial FM pada akhir Juli lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Makassar
Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Makassar
Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Makassar
Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Makassar
Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Makassar
Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Makassar
Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com