Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Mapolda Sulsesl Belum Jalani Sidang Etik

Kompas.com - 19/10/2023, 23:58 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita yang dilakukan oleh oknum polisi di sel tahanan Mapolda Sulsel belum menuai titik terang.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, terlapor berinisial Briptu S ini hingga kini belum menjalani sidang etik, namun tetap masih ditahan di Penempatan Khusus (Patsus).

"Tinggal menunggu sidang etiknya saja, tinggal tunggu info. Nanti kalau sudah sidang etik apa hasilnya, hukumannya nanti kita sampaikan lagi," jelas Komang kepada awak media, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Pemuka Agama di Tabanan Bali Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Komang tak menampik perihal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita ini lamban. Alasannya, karena Bid Propam Polda Sulsel banyak menangani kasus-kasus internal.

"Karena Propam banyak menangani kasus, jadi harus kita benar-benar proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya. 

Kata Komang, kasus yang sudah bergulir sejak Agustus 2023 ini, pihak Bid Propam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

"Saksinya lebih dari 10 orang yang kita periksa," bebernya.

Baca juga: Pemuka Agama di Tabanan Bali Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Sebelumnya, tahanan wanita berinisial FM yang merupakan korban dugaan pelecehan seksual oknum polisi di Polda Sulsel resmi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

FM membuat laporan resmi dengan bukti registrasi LP/B/747/VIII/2023/SPKT/POLDA SULSEL, pada Selasa (22/8/2023), didampingi orangtuanya dan tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Penasihat hukum FM, Mirayati Amin mengatakan, pelecehan seksual fisik yang dilakukan terlapor Briptu S itu telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 undang-undang nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Laporan pelanggaran kode etik yang diproses oleh Propam Polda Sulsel tidaklah cukup. Jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang disangkakan, Briptu S harus diadili hingga ke Peradilan Umum," kata Mirayati Amin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com