Salin Artikel

Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Mapolda Sulsesl Belum Jalani Sidang Etik

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita yang dilakukan oleh oknum polisi di sel tahanan Mapolda Sulsel belum menuai titik terang.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, terlapor berinisial Briptu S ini hingga kini belum menjalani sidang etik, namun tetap masih ditahan di Penempatan Khusus (Patsus).

"Tinggal menunggu sidang etiknya saja, tinggal tunggu info. Nanti kalau sudah sidang etik apa hasilnya, hukumannya nanti kita sampaikan lagi," jelas Komang kepada awak media, Kamis (19/10/2023).

Komang tak menampik perihal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita ini lamban. Alasannya, karena Bid Propam Polda Sulsel banyak menangani kasus-kasus internal.

"Karena Propam banyak menangani kasus, jadi harus kita benar-benar proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya. 

Kata Komang, kasus yang sudah bergulir sejak Agustus 2023 ini, pihak Bid Propam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

"Saksinya lebih dari 10 orang yang kita periksa," bebernya.

Sebelumnya, tahanan wanita berinisial FM yang merupakan korban dugaan pelecehan seksual oknum polisi di Polda Sulsel resmi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

FM membuat laporan resmi dengan bukti registrasi LP/B/747/VIII/2023/SPKT/POLDA SULSEL, pada Selasa (22/8/2023), didampingi orangtuanya dan tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Penasihat hukum FM, Mirayati Amin mengatakan, pelecehan seksual fisik yang dilakukan terlapor Briptu S itu telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 undang-undang nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Laporan pelanggaran kode etik yang diproses oleh Propam Polda Sulsel tidaklah cukup. Jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang disangkakan, Briptu S harus diadili hingga ke Peradilan Umum," kata Mirayati Amin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023). 

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/19/235857878/polisi-diduga-lecehkan-tahanan-wanita-di-mapolda-sulsesl-belum-jalani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke