Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik 176 Ribu Batang Rokok Ilegal di Makassar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/11/2023, 19:35 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR.KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Ukkas pemilik 176.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai atau ilegal.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 302.771.040 kepada terdakwa Ukkas.

Baca juga: Viral Video Pria di Makassar Aniaya Kekasihnya di Pinggir Jalan

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi mengatakan, jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan.

"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (15/11/2023) malam.

Soetarmi mengaku, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) sependapat bahwa perbuatan terdakwa Ukkas terbukti melanggar Pasal 54 UU. RI. No. 11 Tahun 1995.

 "Tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 39 Tahun 2007 tentang cukai," ucapnya.

Baca juga: Polisi Sebut Bocah 5 Tahun di Makassar Tak Diperkosa, tapi Dilecehkan

Namun, Soetarmi menuturkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kelas IA Khusus Makassar kepada terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU Kejati Sulsel pada 16 Oktober 2023.

"Yaitu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pemidanaan berupa pidana penjara kepada terdakwa Ukkas selama 2 tahun," ujarnya.

Dia juga menyebut, majelis hakim meminta kepada terdakwa agar mengembalikan 1 unit mobil beserta surat kendaraannya untuk dikembalikan kepada kepada pemiliknya bernama Gurais.

"Sementara 1 unit handphone serta Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 22 koli (kardus), 880 slop, 8.800 bungkus batang rokok dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya.

Atas putusan majelis hakim PN Negeri Makassar, Soetrami mengaku, JPU Kejati Sulsel dan terdakwa Ukkas menyatakan sikap pikir-pikir. 

"Namun besar kemungkinan JPU akan ajukan upaya hukum banding," pungkasnya.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com