MAKASSAR, KOMPAS.com- Usai dijadikan tersangka, Bripda RA yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, DP, kini telah dilaporkan juga ke Bid Propam Polda Sulsel.
Laporan keluarga DP, diajukan ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sulsel dengan nomor registrasi LP/40-B1/X1/2023/ Subbag Yanduan, tanggal 13 November 2023.
Bripda RA dilaporkan oleh pihak keluarga mantan kekasihnya itu ke Bid Propam Polda Sulsel atas tudingan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Ibu DP yakni AK melaporkan Bripda RA di Propam Polda Sulsel didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Keroyok Mantan Pacar di Makassar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
"Sudah melaporkan tentang terjadinya peristiwa atau perkara pelanggaran disiplin atau kode etik profesi polri yang dilakukan oleh Bripda RA di Propam Polda Sulsel," kata wanita berusia 52 tahun itu saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/11/2023).
AK menjelaskan, awal mula pertikaian sang anak dengan Bripda RA. Dia menyebut awalnya DP hendak menemui Bripda RA untuk mempertanyakan status hubungannya.
Mereka pun bersepakat untuk bertemu di depan salah satu kafe yang terletak di Jalan Ratulangi, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (9/11/2023) lalu.
"Sementara pembicaraan berlangsung korban langsung mengambil handphone terlapor Bripda RA. Sehingga terlapor emosi dan langsung melompati korban. Sedangkan UF memegang kedua tangan korban," katanya.
Akibatnya, DP mengalami sejumlah luka memar di bagian wajahnya dan langsung membuat laporan pidana di Mapolrestabes Makassar.
"Bripda RA memukul wajah korban berulang kali yang menyebabkan korban mengalami lebam atau memar di wajahnya," sebutnya.
Atas perlakuan Bripda RA, AK merasa sangat terpukul dan meminta agar Bripda RA ditindak tegas terkait apa yang sudah dilakukannya.
"Harapannya saya sebagai ibu, supaya tidak ada kejadian seperti ini dan diadili yang seadil-adilnya buat polisinya (Bripda RA). Karena siapa tau ada polisi yang baru lagi seperti ini yang berulah," tukasnya.
Sementara, Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Supriyadi Idrus juga membenarkan perihal laporan keluarga DP ke Bid Propam Polda Sulsel.
"Itu kan (anggota) Polda otomatis laporan dan penanganannya di Propam Polda. Kalau di Polrestabes itu laporannya terkait pidananya," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan kekerasan antara mahasiswi inisial DP (21) dan mantan kekasihnya yang merupakan anggota polisi berinisial Bripda RA masih terus bergulir di Mapolrestabes Makassar.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Keroyok Mantan Pacar di Makassar, Ibu Korban: Dia Temperamen