Untuk saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan DP dan Bripda RA sebagai tersangka dan sama-sama ditahan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan DP dan Bripda RA sama-sama terbukti melakukan aksi kekerasan.
"Jadi untuk perkara itu, kita proses berdua, kita sudah tetapkan tersangka, kemudian mereka berdua kan saling melapor," jelas Ridwan kepada wartawan saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin (13/11/2023) siang.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota polisi muda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Bripda RA dilapor atas tudingan dugaan pengeroyokan terhadap mantan kekasihnya berinisial DP.
Berdasarkan informasi, Bripda RA yang bertugas di Dit Samapta Polda Sulsel ini tidak sendiri melakukan dugaan penganiayaan terhadap DP. Melainkan dia juga ditemani kekasih barunya berinisial UF.
Dalam aksi dugaan penganiayaan yang Bripda RA dan sang kekasih UF dilakukan di atas mobil milik Bripda RA. korban DP disebut dianiaya dengan cara rambutnya ditarik hingga dipukuli dibagian wajahnya hingga mengalami memar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.