Salin Artikel

Sudah Tersangka, Polisi yang Aniaya Mantan Pacar Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

Laporan keluarga DP, diajukan ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sulsel dengan nomor registrasi LP/40-B1/X1/2023/ Subbag Yanduan, tanggal 13 November 2023.

Bripda RA dilaporkan oleh pihak keluarga mantan kekasihnya itu ke Bid Propam Polda Sulsel atas tudingan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Ibu DP yakni AK melaporkan Bripda RA di Propam Polda Sulsel didampingi kuasa hukumnya.

"Sudah melaporkan tentang terjadinya peristiwa atau perkara pelanggaran disiplin atau kode etik profesi polri yang dilakukan oleh Bripda RA di Propam Polda Sulsel," kata wanita berusia 52 tahun itu saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/11/2023).

AK menjelaskan, awal mula pertikaian sang anak dengan Bripda RA. Dia menyebut awalnya DP hendak menemui Bripda RA untuk mempertanyakan status hubungannya.

Mereka pun bersepakat untuk bertemu di depan salah satu kafe yang terletak di Jalan Ratulangi, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (9/11/2023) lalu.

"Sementara pembicaraan berlangsung korban langsung mengambil handphone terlapor Bripda RA. Sehingga terlapor emosi dan langsung melompati korban. Sedangkan UF memegang kedua tangan korban," katanya.

Akibatnya, DP mengalami sejumlah luka memar di bagian wajahnya dan langsung membuat laporan pidana di Mapolrestabes Makassar.

Atas perlakuan Bripda RA, AK merasa sangat terpukul dan meminta agar Bripda RA ditindak tegas terkait apa yang sudah dilakukannya.

"Harapannya saya sebagai ibu, supaya tidak ada kejadian seperti ini dan diadili yang seadil-adilnya buat polisinya (Bripda RA). Karena siapa tau ada polisi yang baru lagi seperti ini yang berulah," tukasnya.

Sementara, Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Supriyadi Idrus juga membenarkan perihal laporan keluarga DP ke Bid Propam Polda Sulsel.

"Itu kan (anggota) Polda otomatis laporan dan penanganannya di Propam Polda. Kalau di Polrestabes itu laporannya terkait pidananya," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan kekerasan antara mahasiswi inisial DP (21) dan mantan kekasihnya yang merupakan anggota polisi berinisial Bripda RA masih terus bergulir di Mapolrestabes Makassar.

Untuk saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan DP dan Bripda RA sebagai tersangka dan sama-sama ditahan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan DP dan Bripda RA sama-sama terbukti melakukan aksi kekerasan.

"Jadi untuk perkara itu, kita proses berdua, kita sudah tetapkan tersangka, kemudian mereka berdua kan saling melapor," jelas Ridwan kepada wartawan saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin (13/11/2023) siang.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota polisi muda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Bripda RA dilapor atas tudingan dugaan pengeroyokan terhadap mantan kekasihnya berinisial DP.

Berdasarkan informasi, Bripda RA yang bertugas di Dit Samapta Polda Sulsel ini tidak sendiri melakukan dugaan penganiayaan terhadap DP. Melainkan dia juga ditemani kekasih barunya berinisial UF.

Dalam aksi dugaan penganiayaan yang Bripda RA dan sang kekasih UF dilakukan di atas mobil milik Bripda RA. korban DP disebut dianiaya dengan cara rambutnya ditarik hingga dipukuli dibagian wajahnya hingga mengalami memar.

https://makassar.kompas.com/read/2023/11/14/085833378/sudah-tersangka-polisi-yang-aniaya-mantan-pacar-dilaporkan-ke-propam-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke