PALOPO, KOMPAS.com – Tim Resmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan 3 orang pemuda yang nekat mencuri meteran air milik pelanggan PDAM.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan dari tiga pelaku, dua orang bertindak sebagai eksekutor langsung, yakni Farhad alias Rangga (18) sebagai pemulung besi tua dan Muhammad Nasrum Alias Accung (21), pemulung besi tua, Kota Palopo. Seorang penadah bernama Adit (28) beralamat di Jalan Benteng, Kota Palopo.
“Dari data jumlah meteran air yang hilang atau dicuri dari pihak PDAM Kota Palopo berjumlah 93 unit,” kata Alvin Aji saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Periksa Meteran Air Pelanggan, Petugas PDAM Temukan Mayat Bayi Hanyut di Sungai
Lanjut Alvin Aji, pelaku ditangkap setelah menerima laporan terkait pencurian meteran air PDAM. Setelah diselidiki, diketahui jika pelaku adalah Farhad yang diamankan pada Selasa (24/10/2023) pukul 20.30 Wita di jalan Cempaka.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap Farhad, dilakukan interogasi terkait pelaku lainnya dan mengakui jika ia melakukan pencurian meteran air PDAM bersama dengan Muhammad Nasrum pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 21.00 di jalan Benteng, lalu dilakukan penangkapan di rumahnya,” ucap Alvin Aji.
“Penangkapan pelaku atas laporan PDAM Kota Palopo pada Selasa (24/10/ 2023) bahwa telah terjadi pencurian barang berupa meteran air di beberapa rumah pelanggan yang berada di kota Palopo,” tambah Alvin Aji.
Saat dimintai keterangan, Farhad dan Muhammad Nasrum mengakui melakukan pencurian meteran air dengan cara masuk ke halaman rumah yang tidak memiliki pagar. Selanjutnya mengambil meteran air PDAM dengan cara diputar menggunakan tangan.
“Farhad dan Muhammad Nasrum menjelaskan bahwa pada saat melakukan pencurian menggunakan sepeda motor dan gerobak. Setelah sampai di kediamannya meteran air tersebut dibongkar isinya kemudian diambil kuningannya,” ujar Alvin Aji.
Menurut Alvin Aji, dari hasil pembongkaran meteran air sebanyak 93 unit tersebut, total Kuningan yang diperoleh sebanyak 37 kilogram.
“Setelah dibongkar dan dipisahkan kuningannya, selanjutnya dijual ke pengepul bernama Adit dengan harga total Rp 1,5 juta yang dilakoni sejak awal Oktober 2023,” tutur Alvin Aji.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam, 1 unit gerobak warna biru dan 1unit gerobak warna merah kuning, dan saat ini tim sementara melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya,” jelas Alvin Aji.
Baca juga: Satpam Ini Curi Ratusan Meteran Air untuk Beli Senapan hingga Motor Trail
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.