TAKALAR, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh seorang wanita di Jakarta Selatan kini terancam mendapat sanksi dari partainya.
Tentunya sanksi ini dilakukan jika anggota DPRD tersebut terbukti bersalah secara hukum.
WEP (30), anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Fraksi Golkar kini terancam mendapat sanksi dari partainya.
Baca juga: Salah Sasaran, Dua Warga Takalar Jadi Korban Panah, Tangannya Putus Ditebas Parang
WEP sendiri sebelumnya dilaporkan oleh seorang wanita, AG (30) yang mengaku telah dianiaya oleh WEP hingga babak belur.
Korban telah melaporkan penganiyaan tersebut ke pihak berwenang.
"Kalau sanksi jelas aturan partai ada namun sanksi tersebut tidak serta merta dijatuhkan tetapi kami masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian dan proses pengadilan nantinya" Andi Marzuki Wadeng, Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon seluler pada Selasa, (5/9/2023).
Baca juga: Korupsi Rp 7 Miliar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala BPKD Takalar
Informasi yang dihimpun Kompas.com bahwa kasus penganiayaan ini sendiri terjadi di salah satu apartemen Jalan Casablanca, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, (1/9/2023) lalu dan mengakibatkan korban babak belur.
Korban sendiri telah melaporkan kejadian ke Polsek Tebet dan masih menunggu proses penyelidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.