MAKASSAR,KOMPAS.com - Kasus tewasnya Darmawan residivis pencurian handphone yang setelah diduga dianiaya 3 anggota Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir damai.
Hal itu diungkapankan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/8/2023).
"Mereka (pihak keluarga Darmawan) mencabut laporan tersebut karena mereka mengikhlaskan dan menerima sehingga mereka sepakat tidak melanjutkan perkara," kata Ridwan.
Baca juga: Darmawan Diduga Tewas Dianiaya Tiga Anggota Polrestabes Makassar, Pihak Keluarga Telah Lapor Polisi
Oleh kaena itu, lanjut Ridwan, laporan polisi terkait kasus penganiayaan pun dicabut oleh pihak keluarga Darmawan.
"Keluarganya kan kemarin buat laporan adanya oknum dalam penangkapan namun pihak keluarga korban menerima makanya mereka tidak minta diotopsi dan mencabut laporan," ujarnya.
Namun Ridwan mengaku, untuk proses hukum 3 anggota Jatanras pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Propam Polda Sulsel.
"Sementara untuk masalah personel (anggota) kita serahkan di Propam Polda Sulsel," tandas dia.
Sementara anak korban, Darmiah yang dikonfirmasi membenarkan jika laporan polisi yang ia buat terkait tewasnya sang ayah telah dicabut.
"Iya (sudah cabut laporan)," kata Darmiah kepada KOMPAS.com.
Baca juga: Darmawan Tewas Diduga Dianiaya 3 Polisi, Istrinya Sebut Korban Dianiaya Bak Binatang
Darmiah mengaku ikhlas atas insiden yang menimpa ayahnya. Dia juga mengungkapkan alasan tidak melakukan proses otopsi karena kasihan dengan ayahnya.
"Karena saya kasihan sama bapakku. Apalagi polisi sudah akui kesalahannya," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, pihak Keluarga Darmawan (47) residivis pencurian handphone yang tewas setelah diduga dianiaya tiga anggota Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah resmi melapor.
Hal itu terlihat dari surat laporan polisi yang diterima KOMPAS.com dengan nomor LP/1733/VIII/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 23 Agustus 2023.
Dalam surat LP tersebut, tertulis nama pelapor adalah Darmiah yang merupakan anak almarhum Darmawan.
"Melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan kronologi menurut keterangan pelapor selaku anak kandung dari korban, bahwa ia mengetahui bapaknya meninggal setelah diberitahu oleh keluarganya bahwa bapak dari pelapor telah meninggal dunia karena dianiaya oleh petugas Jatanras," kata isi LP tersebut.