Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Versi Polisi Tewasnya Darmawan yang Diduga Dianiaya 3 Anggota Polri

Kompas.com, 23 Agustus 2023, 22:43 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), AKBP Ridwan JM Hutagaol menjelaskan kronologi tewasnya Darmawan (47) warga Jl Bunga Eja, Kota Makassar yang diduga dianiaya oleh tiga oknum anggotannya.

Ridwan mengatakan, Darmawan adalah seorang residivis pencurian handphone dengan tujuh laporan polisi (LP). Enam LP di Polrestabes Makassar dan satu LP di Polres Pelabuhan Makassar.

"Pelaku ini residivis tahun 2021 pencurian handphone. Adapun pencurian enam LP ini semuanya pencurian handphone. Diantaranya ada viral juga di media, dia pelaku pencurian handphone yang sudah diberitakan di Kota Makassar ini, ucap Ridwan saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (23/8/2023) malam.

Baca juga: Darmawan Tewas Diduga Dianiaya 3 Oknum Polisi di Makassar

Dia menjelaskan, Darmawan diduga tewas saat tiga anggota Jatanras Polrestabes Makassar akan melakukan penangkapan terhadap korban, di mana saat proses penangkapan pelaku pesta minuman keras (miras) kemudian perlawanan terhadap anggota polisi.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku ini juga sangat lihai saat akan ditangkap, sehingga membutuhkan informasi yang tepat dalam mengamankan pelaku.

"Namun korban memberontak saat diringkus. Tiba-tiba pelaku (korban) tidak sadarkan diri, apakah korban langsung tersentak, pingsan kita tidak tahu. Kira lakukan otopsi saja nanti," ujarnya.

Baca juga: Suami Tega Aniaya Istri dan Bayinya Usia 2 Bulan Hanya karena Barang Sang Kakak Hilang

"Kita tidak memastikan (bagaimana pelaku meninggal) yang penting anggota saya saat itu dalam melakukan pengamanan. Namun mungkin karena ada perlawanan, sehingga terjadi keributan dan mengakibatkan korban meninggal," sambungnya.

Tak hanya itu, saat tiga anggota Jantaras meringkus pelaku, kata Ridwan, masyarakat ikut melakukan penyerangan terhadap ketiga anggota tersebut, sehingga anggota berusaha mengamankan dan menyelamatkan diri dari serangan masyarakat. 

"Warga menyerang, ada yang melempar, jadi kendaraan anggota tersandera (di TKP)," ujarnya.

Terkait dugaan keluarga korban yang mengatakan kemaluan Darmawan diinjak dan beredarnya info jika korban ditembak, Ridwan mengaku belum mengetahuinya, pihaknya mengaku menggu hasil otopsi dari RS Bhayangkara.

"Untuk sementara luka tembak kita tidak tahu karena saya cuma bisa membawa korban sama tim saya untuk dilakukan otopsi. Supaya hasil otopsi tidak ada yang berandai-andai," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Darmawan (47) seorang warga Jalan Bunga Eja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi, Rabu (23/8/2023).

Ipar korban, Fatmawati mengatakan Darmawan dipukul saat berada di tempat nongkrongnya di Jalan Tinumbu yang tak jauh dari rumah korban.

"Menurut info warga di sana (TKP) polisi yang pukul. Kita tidak tahu apa masalahnya sampai dipukul. Kita dapat kabar kalau dia sudah meninggal, baru kita ke sana (TKP)," kata Fatmawati kepada KOMPAS.com saat ditemui di rumah korban. Rabu

Dia mengatakan, mendapat kabar iparnya dipukul hingga meregang nyawa sekitar pukul 16.30 Wita.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau