Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Gunakan Aplikasi MiChat

Kompas.com - 10/08/2023, 13:20 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

 

TORAJA UTARA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan,  mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat.

Polisi menangkap 3 orang terduga pelaku setelah mendapat informasi kegiatan prostitusi, masing-masing berinisial ERS (23), RSD (28), dan SRY (30) di wilayah Bolu, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy mengatakan mereka mendatangi lokasi di wilayah Bolu yakni sebuah indekos dan menemukan beberapa orang perempuan yakni WST (38), YLT (25), dan MWM (28) yang diduga korban prostitusi  dan para mucikarinya.

Baca juga: Jadi Muncikari via MiChat, Mahasiswa dan IRT Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Para korban menyebutkan bahwa kegiatan prostitusi tersebut ditengarai oleh terduga pelaku ERS, RSD, dan SRY yang merupakan penyedia jasa melalui aplikasi Michat dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” kata Aris Saidy saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Lanjut Aris Saidy, selain mengamankan 3 orang terduga pelaku, penyedia jasa juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler (ponsel) dan uang ratusan ribu rupiah.

“Dari hasil penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit ponsel yang digunakan dalam kegiatan prostitusi dan uang tunai sebanyak Rp 450.000,” ucap Aris Saidy.

Baca juga: Pernah Dijual Lewat MiChat, Remaja 18 Tahun Kini Jadi Muncikari, Jual Teman-temannya

Menurut Aris Saidy, modus operandi dari praktik prostitusi yang dijalankan yaitu mereka menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual.

“Hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh masing-masing pelaku,” ucap Aris Saidy.  

Para terduga pelaku kini diamankan di Mako Polres Toraja guna proses hukum lebih lanjut. 

“Para pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” ujar Aris Saidy.

Pengungkapan kasus TPPO ini merupakan salah satu target operasi (TO) selama berlangsungnya Operasi Pekat Lipu 2023 oleh Polres Toraja Utara yang sementara berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Makassar
Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Makassar
Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Makassar
Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Makassar
Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Banjir Bandang di Pinrang Diduga karena Pembukaan Lahan Besar-besaran

Makassar
Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Dilaporkan Kaki Terkilir, Seorang Pendaki di Gunung Lompobattang Dievakuasi

Makassar
Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Diduga Kelelahan Saat Ikuti Bimtek, Kades di Sulsel Ditemukan Tewas

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com