MAKASSAR.KOMPAS.com - MS (32), oknum pengacara di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pedagang beras.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, akibat perbuatan MS, korbannya atas nama Mulyadi mengalami kerugian hingga Rp 474 juta.
Baca juga: Cerita Petani di NTT, Jual 40 Sapi karena Ditipu Keponakannya, Sang Anak Dijanjikan Jadi Polwan
MS diamankan Jl. Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Pisang Utara, Kecamtan Ujung Pandang Kota Makassar pada Jumat (2/6/2023) sekira Pukul 23.30 Wita.
"Penangkapan MS atas dasar nomor LP / 130 / II / 2022 / SPKT Polda Sulsel. Tanggal 07 Februari 2022," kata Dharma Negara kepada awak media, Jumat (9/6/2023).
Menurut keterangan pelapor, kata Dharma tindak pidana yang dilakukan MS terhadap Mulyadi berawal ketika MS membeli beras kepada Mulyadi sebanyak 70.000 kg, dengan harga Rp. 7.500 per kg.
MS berjanji akan membayar paling lambat pada 1 Agustus 2021. Namun sampai sekarang MS belum menyerahkan pembayaran beras tersebut dan tidak dapat dihubungi. Akhirnya korban membuat laporan dan MS akhirnya diamankan.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 474.400.000," tuturnya.
Dharma menambahkan, dari tangan MS pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kita juga amankan 1 buah dompet warna coklat, 2 unit hp, 1 KTP dan 1 buah tas selempang warna hitam," tandas dia.
Selanjutnya MS beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.
Baca juga: Kasus Istri Polisi Ditipu Sesama Bhayangkari Dihentikan, Polres Gowa: Rekomendasi Polda Sulsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.