Salin Artikel

Oknum Pengacara Asal Pangkep Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras Rp 474 Juta

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, akibat perbuatan MS, korbannya atas nama Mulyadi mengalami kerugian hingga Rp 474 juta.

MS diamankan Jl. Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Pisang Utara, Kecamtan Ujung Pandang Kota Makassar pada Jumat (2/6/2023) sekira Pukul 23.30 Wita.

"Penangkapan MS atas dasar nomor LP / 130 / II / 2022 / SPKT Polda Sulsel. Tanggal 07 Februari 2022," kata Dharma Negara kepada awak media, Jumat (9/6/2023).

Menurut keterangan pelapor, kata Dharma tindak pidana yang dilakukan MS terhadap Mulyadi berawal ketika MS membeli beras kepada Mulyadi sebanyak 70.000 kg, dengan harga Rp. 7.500 per kg.

MS berjanji akan membayar paling lambat pada 1 Agustus 2021. Namun sampai sekarang MS belum menyerahkan pembayaran beras tersebut dan tidak dapat dihubungi. Akhirnya korban membuat laporan dan MS akhirnya diamankan.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 474.400.000," tuturnya.

Dharma menambahkan, dari tangan MS pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kita juga amankan 1 buah dompet warna coklat, 2 unit hp, 1 KTP dan 1 buah tas selempang warna hitam," tandas dia.

Selanjutnya MS beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/09/205047978/oknum-pengacara-asal-pangkep-ditangkap-karena-tipu-pedagang-beras-rp-474

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke