Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Istri Polisi Ditipu Sesama Bhayangkari Dihentikan, Polres Gowa: Rekomendasi Polda Sulsel

Kompas.com - 06/06/2023, 17:58 WIB
Reza Rifaldi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan yang dialami Lili Dewi Jayanti Mannan, istri dari seorang anggota polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel), disebut lamban ditangani oleh pihak kepolisian.

Bahkan, kasus yang dilaporkan wanita berusia 28 tahun itu, sejak 29 Mei 2022 telah dihentikan oleh Polres Gowa yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 April 2023.

"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, Polda limpahkan laporan saya ke Polres Gowa," ucap Lili kepada Kompas.com saat ditemui di bilangan Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulsel. Selasa (6/6/2023) siang.

Baca juga: Istri Polisi Ditipu Rp 700 Juta Sesama Anggota Bhayangkari, Saat Menagih Dicap Rentenir

Kata Lili, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, pihak penyidik melakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.

"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Lili, Muhammad Saleh menambahkan, alasan penyidik Satreskrim Polres Gowa menerbitkan SP3 karena mendapatkan perintah atau rekomendasi dari penyidik Ditreskrimum Polda setelah dilakukan proses gelar perkara khusus 15 April 2023.

"Sehingga tim penyidik Polres Gowa memakai dasar itu untuk menghentikan perkara. Tapi kami kemudian melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 itu di pengadilan negeri Sungguminasa (Gowa). Upaya hukum tersebut kami ajukan melalui praperadilan, setelah berjalan akhirnya proses praperadilan kami dikabulkan," ucap Saleh.

Diketahui, putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa yang menyebutkan penyidik Polres Gowa membuka lagi kasus Lili Dewi pada 31 Mei 2023. Pihak pengacara pun masih menunggu perkembangan kasus tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak angkat bicara mengenai penghentian perkara (SP3) kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Istri Bhayangkari terhadap sesama istri Bhayangkari.

Baca juga: Cerita Kuli Bangunan, Mengaku Dijemput dan Dipukuli Setelah Ucapkan Kalimat Ini ke Istri Polisi

"Itu SP3 betul dari pihak Polres Gowa. Tapi atas rekomendasi dari gelar di Polda Sulsel, Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel," katanya.

Pada saat itu, kata dia, penyidik Polres Gowa sudah memberikan beberapa alat bukti agar kasus tersebut tetap dilanjutkan.

"Pada saat gelar itu, kami penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan. Namun rekomendasi dari hasil gelar perkara bahwa dengan kacamata hukum orang kan berbeda-beda gitu. Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti," bebernya.

Bahkan, pihaknya juga bersikeras untuk melanjutkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang ibu Bhayangkari tersebut.

"Namun kalau kami dari penyidik di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan begitu dengan alat bukti. Tapi kan ada perbedaan pendapat itu dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan untuk itu wajib SP3-kan. Maka kami SP3-kanlah perkara itu," jelasnya.

Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa yang menyatakan perkara tersebut perlu dilanjutkan kembali, kata dia, hal tersebut menjadi pintu baru bagi penyidik untuk membuka kembali perkara tersebut.

Baca juga: Cerita Istri Polisi di Gowa Ditipu Sesama Anggota Bhayangkari, Rugi hingga Rp 700 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Makassar
Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Makassar
Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Makassar
Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Makassar
Sungai Radda Luwu Utara Meluap, Banjir Rendam Permukiman dan Kantor Desa

Sungai Radda Luwu Utara Meluap, Banjir Rendam Permukiman dan Kantor Desa

Makassar
Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Makassar
5 Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Warga Kolaka Jalani Patsus Propam

5 Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Warga Kolaka Jalani Patsus Propam

Makassar
Hujan Deras, Sungai Baliase di Luwu Utara Meluap dan Rendam 4 Desa

Hujan Deras, Sungai Baliase di Luwu Utara Meluap dan Rendam 4 Desa

Makassar
Jokowi Optimistis, Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Selesai Akhir 2024

Jokowi Optimistis, Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Selesai Akhir 2024

Makassar
Kebakaran Bengkel Mobil di Luwu Utara, Pemilik Tewas Usai Dirawat di RS

Kebakaran Bengkel Mobil di Luwu Utara, Pemilik Tewas Usai Dirawat di RS

Makassar
Hendak Lerai Percekcokan Remaja Perempuan, Pemuda Ini Malah Ditusuk Badik

Hendak Lerai Percekcokan Remaja Perempuan, Pemuda Ini Malah Ditusuk Badik

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 22 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 22 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jelang Putusan MK, 800 Personel Polisi Jaga KPU dan Bawaslu Sulsel

Jelang Putusan MK, 800 Personel Polisi Jaga KPU dan Bawaslu Sulsel

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com