MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan yang dialami Lili Dewi Jayanti Mannan, istri dari seorang anggota polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel), disebut lamban ditangani oleh pihak kepolisian.
Bahkan, kasus yang dilaporkan wanita berusia 28 tahun itu, sejak 29 Mei 2022 telah dihentikan oleh Polres Gowa yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 April 2023.
"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, Polda limpahkan laporan saya ke Polres Gowa," ucap Lili kepada Kompas.com saat ditemui di bilangan Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulsel. Selasa (6/6/2023) siang.
Baca juga: Istri Polisi Ditipu Rp 700 Juta Sesama Anggota Bhayangkari, Saat Menagih Dicap Rentenir
Kata Lili, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, pihak penyidik melakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.
"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Lili, Muhammad Saleh menambahkan, alasan penyidik Satreskrim Polres Gowa menerbitkan SP3 karena mendapatkan perintah atau rekomendasi dari penyidik Ditreskrimum Polda setelah dilakukan proses gelar perkara khusus 15 April 2023.
"Sehingga tim penyidik Polres Gowa memakai dasar itu untuk menghentikan perkara. Tapi kami kemudian melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 itu di pengadilan negeri Sungguminasa (Gowa). Upaya hukum tersebut kami ajukan melalui praperadilan, setelah berjalan akhirnya proses praperadilan kami dikabulkan," ucap Saleh.
Diketahui, putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa yang menyebutkan penyidik Polres Gowa membuka lagi kasus Lili Dewi pada 31 Mei 2023. Pihak pengacara pun masih menunggu perkembangan kasus tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak angkat bicara mengenai penghentian perkara (SP3) kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Istri Bhayangkari terhadap sesama istri Bhayangkari.
Baca juga: Cerita Kuli Bangunan, Mengaku Dijemput dan Dipukuli Setelah Ucapkan Kalimat Ini ke Istri Polisi
"Itu SP3 betul dari pihak Polres Gowa. Tapi atas rekomendasi dari gelar di Polda Sulsel, Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel," katanya.
Pada saat itu, kata dia, penyidik Polres Gowa sudah memberikan beberapa alat bukti agar kasus tersebut tetap dilanjutkan.
"Pada saat gelar itu, kami penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan. Namun rekomendasi dari hasil gelar perkara bahwa dengan kacamata hukum orang kan berbeda-beda gitu. Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti," bebernya.
Bahkan, pihaknya juga bersikeras untuk melanjutkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang ibu Bhayangkari tersebut.
"Namun kalau kami dari penyidik di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan begitu dengan alat bukti. Tapi kan ada perbedaan pendapat itu dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan untuk itu wajib SP3-kan. Maka kami SP3-kanlah perkara itu," jelasnya.
Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa yang menyatakan perkara tersebut perlu dilanjutkan kembali, kata dia, hal tersebut menjadi pintu baru bagi penyidik untuk membuka kembali perkara tersebut.
Baca juga: Cerita Istri Polisi di Gowa Ditipu Sesama Anggota Bhayangkari, Rugi hingga Rp 700 Juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.