LUWU UTARA, KOMPAS.com – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial AT dan SE asal Kecamatan Suka Maju, Luwu Utara, Sulawesi Selatan diringkus aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan.
Kanit Tipiter Polres Luwu Utara Aiptu Iksan mengatakan, modus pasangan suami istri ini menawarkan arisan lelang melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar.
“Para korban yang terperdaya ahirnya menyetor sejumlah uang, namun saat jatuh tempo pasutri ini kemudian menghilangkan jejak dengan mengganti kartu provider yang digunakan berkomunikasi dengan para korban,” kata Iksan saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Anggota Brimob Beserta Istrinya Dilaporkan Dugaan Penipuan Arisan Online di Makassar
Lanjut Iksan, kronologi kejadian arisan lelang ini berawal ketika tersangka berinisial AT bersama suaminya SE memposting di media sosial Facebook untuk menawarkan arisan yang tengah dilelang.
Selanjutnya para korban yang tergiur dengan postingan tersebut melakukan pembelian sesuai kesepakatan yang ditawarkan oleh tersangka tersebut.
“Dari situlah korban diimingi mendapat keuntungan khusus, untuk satu orang korban mengalami kerugian dengan nilai sebesar Rp 51.700.000, hal ini berlanjut dan tersangka AT bersama SE melakukan kegiatannya sudah sejak 3 bulan lalu, dengan jumlah korban sebanyak 240 orang,” ucap Iksan.
Baca juga: Bawa Kabur Uang Member Rp 6,3 Miliar, Bandar Arisan Beli Mobil hingga Rumah
Dari 240 orang, nilai kerugian semuanya mencapai Rp 600 juta, sehingga para korban dipanggil untuk memberi keterangan.
“Para korban yang sempat datang berkoordinasi baru berkisar 65 orang. Dari 65 orang tersebut diperkirakan nilai kerugiannya mencapai Rp 200 juta,” ujar Iksan.
Menurut Iksan, dengan kejadian modus arisan lelang ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk pengembangan selanjutnya.
“Kami masih lakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada orang lain yang terkait dengan pidana tersebut,” tutur Iksan.
Kini kedua pelaku diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan guna mengetahui peran masing masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.