Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial AT dan SE asal Kecamatan Suka Maju, Luwu Utara, Sulawesi Selatan diringkus aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan., Jumat (24/3/2023)
(MUH. AMRAN AMIR)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+