Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Rumah Diwarnai Kericuhan, Tergugat Nyaris Bacok Polisi

Kompas.com - 08/03/2023, 19:21 WIB
Abdul Haq ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Eksekusi sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diwarnai kericuhan. Tergugat nekat bertahan di dalam rumah hingga nyaris melukai sejumlah petugas yang melakukan pengamanan.

Proses eksekusi ini berhasil dilakukan setelah polisi menenangkan tergugat dan berhasil merampas pisau dari tangan tergugat.

Eksekusi sebuah rumah seluas 75 meter persegi di BTN Tamarunang Indah, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, digelar oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa pada pukul 10:00 WITA Rabu, (8/3/2023).

Baca juga: Komnas HAM Papua Masih Kesulitan Ungkap Kasus Kericuhan di Wamena

Proses pengambilan rumah ini mendapat pengamanan dari puluhan anggota Polres Gowa, dan terhambat lantaran anak tergugat nekat bertahan dalam rumah.

Akibatnya, juru sita pengadilan harus mendobrak pintu rumah menggunakan linggis. Namun, anak tergugat terus melakukan perlawanan dengan menenteng sebilah pisau.

Kericuhan ini ditengahi oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan, namun sejumlah polisi nyaris menjadi korban pembacokan.

Guna menghindari kericuhan lebih lanjut, kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif dan berhasil menenangkan anak tergugat. Sebilah pisau pun berhasil diamankan dari tangan anak tergugat.

"Tadi ada sedikit perlawanan dari anak-anak tergugat, tapi Alhamdulillah kami lakukan pendekatan persuasif hingga pengamanan eksekusinya berjalan lancar," kata Ipda Ahmad, Kasi Humas Polres Gowa melalui pesan singkat.

Sengketa lahan yang melibatkan penggugat, Nihrawati (46) dengan tergugat Neneng Binti Kaleng ini berawal saat suami tergugat, Syamsul Jamnas menjual rumah milik seluas 75 meter persegi kepada penggugat.

Baca juga: Polisi Periksa 13 Warga Terkait Kericuhan di Jayawijaya, Kapolda: Semua Sudah Dipulangkan

Namun, belakangan Neneng tidak mengakui penjualan tersebut dengan alasan rumah tersebut masuk dalam harta gono-gini pasca-perceraiannya dengan suaminya.

Penggugat akhirnya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada tahun 2020 hingga menang gugatan berdasarkan putusan no.90/PDTG/2030 SGM/ 7 Juni 2020.

Tergugat sempat melakukan banding di pengadilan negeri Makassar dan menang banding pada tanggal 12 November 2021 namu penggugat kembali menang pada tingkat Mahkamah Agung dengan putusan no. 1416 K/ PDTG/ 2022/ 19 Mei 2022.

"Klien kami dulu beli rumah tersebut secara sah pada tahun 2018 dan akta jual belinya melalui notaris bahkan objek telah kami balik nama melalui Dinas Pertanahan atas nama klien kami namun belakangan isterinya (isteri Syamsul Jamnas) tidak mengakui proses jual beli tersebut padahal rumah tersebut memang atas nama Syamsul Jamnas," kata Armin Alwi, kuasa hukum penggugat kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Eksekusi lahan ini akhirnya berhasil dilaksanakan setelah anak tergugat berhasil mencapai kesepakatan dengan penggugat, di mana penggugat bersedia menyediakan rumah sewa selama satu tahun kepada anak-anak tergugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati 'May Day', Buruh dan Mahasiswa Padati Jalanan Makassar

Peringati "May Day", Buruh dan Mahasiswa Padati Jalanan Makassar

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 2 Mei Imbas Erupsi Gunung Ruang

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 2 Mei Imbas Erupsi Gunung Ruang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Asyik Konsumsi Narkoba, Honorer di Gorontalo Diciduk Polisi

Asyik Konsumsi Narkoba, Honorer di Gorontalo Diciduk Polisi

Makassar
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Hujan Abu Vulkanik Gunung Ruang Landa Manado, Dinas Pendidikan Diminta Liburkan Siswa

Hujan Abu Vulkanik Gunung Ruang Landa Manado, Dinas Pendidikan Diminta Liburkan Siswa

Makassar
Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Makassar Diperiksa

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Makassar Diperiksa

Makassar
Gunung Ruang Alami Erupsi Lagi, Pemprov Siapkan 2 Tempat untuk Relokasi 300 KK

Gunung Ruang Alami Erupsi Lagi, Pemprov Siapkan 2 Tempat untuk Relokasi 300 KK

Makassar
Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel

Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel

Makassar
Terdampak Aktivitas Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup

Terdampak Aktivitas Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup

Makassar
Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Makassar
Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Makassar
Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com