Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik dan Nakhoda KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/06/2022, 10:57 WIB
Hendra Cipto,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah memeriksa 15 orang saksi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menetapkan pemilik dan nakhoda atau juragan KM Ladang Pertiwi 02 sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 15 orang saksi dan gelar perkara. 

Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut sehubungan dengan dugaan tindak pidana pelayaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/173/ V/2022/ SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulsel, tanggal 30 Mei 2022.

"Adapun tersangka atas nama, Supriadi selaku nakhoda atau juragan KM Ladang Pertiwi 02. Supriadi disangkakan pasal 323 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sedangkan H. Syaiful selaku pemilik KM Ladang Pertiwi 02) disangkakan pasal 310 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022). 

Baca juga: Nenek 72 Tahun Penumpang KM Ladang Pertiwi yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Komang menuturkan, saat ini hanya satu tersangka yang ditahan di Rutan Polda Sulsel yakni Supriadi. Sedangkan tersangka H Syaiful tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Jadi hanya tersangka Supriadi ditahan di Rutan Polda Sulsel, sedangkan tersangka H Syaiful tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," tegasnya.

Komang menjelaskan, tersangka Supriadi selaku nakhoda kapal melanggar Pasal 323 yang berbunyi: Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.

Sementara tersangka H Syaiful dikenakan pasal 310 yang berbunyi: Setiap orang yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana  penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.

Saat ditanya terkait jadwal pemeriksaan Syahbandar, Komang mengaku penyidik masih melakukan pendalaman.

"Jika mana nakhoda kapal telah melaporkan akan melakukan perjalanan, maka ada pelanggaran wewenang di dalamnya. Namun, jika nakhoda tidak melaporkan, maka tidak ada pelanggaran wewenang di Syahbandar," terangnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa 11 orang terkait tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 bermuatan 50 orang di Selat Makassar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedry mengungkapkan bahwa kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 sedang tahap penyelidikan.

"Terkait tenggelamnya KM Ladang Pertiwi, sebanyak 11 orang diperiksa di antaranya juragan KM Ladang Pertiwi 02 dan Kepala Desa Pulau Pamantauang, Muh Basit," ungkap Widoni dalam konferensi pers yang digelar di atas kapal Basarnas Sulsel, KN SAR Kamajaya, Selasa (31/5/2022).

Diketahui, KM Ladang Pertiwi 02 dikabarkan tenggelam pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 03.30 Wita, sekitar 10 NM sebelum Pulau Pemantauan di perairan Selat Makassar setelah mengalami mati mesin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam

Demo Hardiknas di Makassar Ricuh, Dua Mahasiswa Masih Ditahan karena Narkoba dan Senjata Tajam

Makassar
Desa Terisolasi, Lansia Korban Longsor Luwu Ditandu dan Diterbangkan dengan Helikopter ke Belopa

Desa Terisolasi, Lansia Korban Longsor Luwu Ditandu dan Diterbangkan dengan Helikopter ke Belopa

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Oknum TNI AL Diduga Tembak Warga Sipil, Danlantamal VI: Proses Hukum Terus Berjalan

Oknum TNI AL Diduga Tembak Warga Sipil, Danlantamal VI: Proses Hukum Terus Berjalan

Makassar
Kronologi Oknum TNI AL di Makassar Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Kronologi Oknum TNI AL di Makassar Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Makassar
Oknum TNI AL di Makassar Diduga Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Oknum TNI AL di Makassar Diduga Tembak 2 Warga Sipil, 1 Orang Tewas

Makassar
Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas

Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas

Makassar
Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan

Soal Kades Divonis Bebas Atas Kasus Pemerkosaan, Satgas PPA Sulbar Minta Kementrian PPPA Dilibatkan

Makassar
Pria di Mamuju Sulbar Kabur ke Hutan Usai Diduga Cabuli Keponakan

Pria di Mamuju Sulbar Kabur ke Hutan Usai Diduga Cabuli Keponakan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Pj Gubernur Sulsel Ungkap Ada Ribuan Warga Desa Terisolasi di Gunung Latimojong

Makassar
Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Makassar
96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

Makassar
Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com