Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Korban Investasi Bodong di Makassar, Dua Tersangka Buron dan 1 Tersangka Wajib Lapor

Kompas.com, 6 Januari 2022, 23:26 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Polda Sulsel telah menerima laporan 19 orang korban penipuan investasi bodong Digital Tambang dan Algotex dengan kerugian Rp 6,7 miliar, dua tersangka masih buron dan seorang tersangka lagi dikenakan wajib lapor.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Ahmad Mariadi yang dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022) mengatakan, kasus dugaan penipuan investasi telah ditetapkan tiga orang tersangka pada Oktober 2021. Tiga tersangka yakni Zulfikar (39), Hamsul (39), dan Siti Suleha (32).

“Iya, ada tiga tersangkanya dan kasus ini terjadi lima bulan lalu. Dalam kasus ini, ada 19 orang korban dengan kerugian Rp 6,7 Miliar. Korban yang paling banyak kerugiannya yakni, Jimmy dengan kerugian sekitar Rp 6 Miliar,” ungkapnya.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M, Terdakwa Tidur Saat Sidang, Hakim Minta Diawasi Ketat

Ahmad menjelaskan, Jimmy ini melakukan investasi setelah ketemu dengan Hamsul. Dia menginvestasikan uangnya dengan menggunakan Digital Tambang dan Algotex.

Setelah Jimmy masuk dengan janji-janji dari Hamsul dan mengaku punya konsultan bernama Zulfikar yang mempunyai uang ratusan miliar. Zulfikar juga mengaku sebagai komisaris di PT Tappa dan juga sebagai pemodal di showroom Idris Manggabarani (IMB).

“Setelah kita periksa di PT Tappa, tidak ada nama Zulfikar sebagai komisaris. Di IMB juga tidak ada atasnama Zulfikar disitu,” ungkapnya.  

Ahmad juga menuturkan, jika Digital Tambang dan Algoteks yang tempat investasi korban ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Itu sudah terbukti telah melakukan penipuan kan. Kemudian uang korban sudah digelapkan tersangka. Bahkan para korban belum pernah nikmati hasil investasinya seperti yang dijanjikan oleh Hamsul atau Zulfikar bahwa bisa mendapatkan bonus dan uang lebih,” jelasnya.  

Ahmad membeberkan peran-peran masing-masing tersangka yakni, Hamsul sebagai yang prospek orang. Kemudian Zulfikar sebagai lidernya atau pimpinan di Digital Tambang ini.

Baca juga: Tertipu Investasi Bodong Tambang Digital, Warga Makassar Rugi hingga Rp 10 Miliar

“Kalau dikatakan sebagai Kripto, memang betul. Setelah dia ambil uang korban dengan cara investasi di Digital Tambang dan Algotex, mereka lalu bermain Kripto. Jadi Hamsul dan Zulfikar ini bermain Kripto. Para tersangka mainkan uangnya orang di Kripto, sehingga untung besar disana. Tapi tidak berimbas kepada orang lain, artinya dia ambil semua keuntungan,” terangnya.  

Sedangkan, peran tersangka Suleha turut membantu dengan menampung data dan rekeningnya para korban.

“Untuk tersangka Suleha, kasusnya sudah tahap pelimpahan ke Kejaksaan. Tersangka Suleha ini ditangguhkan penahanannya dan berikan wajib lapor setiap hari senin dan kamis. Tersangka ini kooperatif, sehingga ditangguhkan penahanannya,” paparnya.

Ahmad menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Zulfikar dan Hamsul dan pernah dilakukan penangkapan di Bali dan di Jakarta namun tidak berhasil ditemukan.

Baca juga: Bertambah Satu, Total Empat Tersangka Kasus Investasi Bodong Suntikan Modal Alkes

Beberapa hari polisi melakukan pencarian di Bali dan Jakarta dengan menggunakan alat, tapi belum berhasil ditemukan.

“Tersangka Hamsul dan Zulfikar belum berhasil ditangkap dan telah di backup oleh Bareskrim Mabes Polri maupun Polda lainnya untuk dilakukan pencarian. Kita sudah kirim penangkapan terhadap kedua DPO tersebut,” tandasnya.  

Ahmad menambahkan, kasus ini sudah cukup bukti dan telah memenuhi unsur pidana. Sehingga penetapan sebagai tersangka dan kasusnya dalam tahap pemberkasan untuk pelimpahan ke Kejaksaan. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau