MAKASSAR, KOMPAS.com - Viral di sejumlah media sosial video yang menampilkan adanya dugaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Berita ini viral di berbagai platform media sosial, di mana korban diduga terjebak dalam praktik penipuan yang melibatkan seorang anggota polisi.
Dalam narasi yang beredar, korban yang berinisial SI awalnya ingin membuat SKCK untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Baca juga: Antrean SKCK di Polewali Mandar Membeludak, Petugas Polres Lembur Sampai Subuh
SI meminta bantuan kepada seorang anggota polisi berinisial Bripka E yang bertugas di Mapolrestabes Makassar.
Bripka E diduga meminta uang sebesar Rp 100.000 untuk memproses penerbitan SKCK tersebut.
Namun, setelah SKCK diterima korban, berkas tersebut ditolak oleh sistem.
Setelah ditelusuri, SKCK tersebut ternyata diduga palsu.
Menanggapi informasi ini, Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Asdar, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"SKCK yang diduga palsu itu sementara dalam penyelidikan baik dari Sat Intel, Propam, dan Satreskrim terkait dengan adanya temuan tersebut," ujar Asdar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Asa Honorer Mendekati Usia Pensiun, Urus SKCK Syarat PPPK Paruh Waktu
Asdar menjelaskan bahwa pemohon SKCK palsu tersebut, SI, awalnya dibantu oleh ayahnya yang meminta bantuan Bripka E untuk mengurus penerbitan SKCK.
Namun, karena pengurusan SKCK yang padat, Bripka E mendapatkan informasi dari grup media sosial mengenai jasa penerbitan SKCK.
"Bermodalkan iming-iming di media sosial Facebook, Bripka E nekat menghubungi salah satu akun yang menawarkan jasa penerbitan SKCK," jelas Asdar.
Pertemuan antara Bripka E dan pemilik akun berinisial HI terjadi pada 12 September 2025. Dalam pertemuan itu, HI mengaku mampu menerbitkan SKCK tersebut.
Pada 17 September 2025, Bripka E menyerahkan SKCK kepada SI.
Namun, saat SI hendak mengunggah dokumen tersebut, SKCK ditolak oleh sistem.
Baca juga: Pemohon SKCK Membeludak, Polres Bangkalan Perpanjang Waktu Pelayanan
"Setelah diperiksa, SKCK tersebut diduga palsu karena bahannya adalah kertas biasa dan berwarna putih. Sedangkan SKCK asli menggunakan kertas tebal berwarna kuning dan dilengkapi nomor register serta kode tertentu," ungkap Asdar.
Lebih lanjut, Asdar juga menyoroti logo khusus pada SKCK palsu yang tidak sesuai dengan SKCK asli yang diterbitkan oleh kepolisian.
Asdar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pengurusan berkas yang dijanjikan bisa cepat selesai. "Imbauan saya kepada masyarakat agar memperhatikan produk SKCK yang asli. Untuk mengurus SKCK, sebaiknya dilakukan di tempat resmi, seperti Polres dan Mall Pelayanan Publik," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang