Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Makassar Bakal Numpang di Balai Kota Usai Gedung Terbakar Saat Ricuh Demo

Kompas.com, 2 September 2025, 07:24 WIB
Reza Rifaldi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Aktivitas para wakil rakyat bakal dipindahkan sementara waktu. pasca gedung DPRD Makassar terbakar hebat saat unjuk rasa ricuh.

Para anggota dewan berencana meminjam gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk dijadikan kantor sementara sembari menunggu renovasi.

Pasalnya, gedung DPRD di Jalan A P Pettarani, Kecamatan Rappocini, sudah tidak layak digunakan. Gedung itu juga masih harus disterilkan untuk keperluan penyelidikan polisi.

Ketua DPRD Makassar Supratman mengungkapkan pihaknya masih mencari lokasi yang layak dijadikan kantor sementara.

Baca juga: Polisi Akui Kesulitan Olah TKP Kebakaran DPRD Makassar, Ini Kendalanya

Namun, opsi utama yang dipertimbangkan adalah gedung pemerintahan, termasuk Balai Kota Makassar.

"Lokasi sementara kita cari tempat, paling cepat mungkin kita numpang dulu di Balaikota. Sementara kita minta, mudah-mudahan disetujui," kata Supratman kepada awak media, Senin (1/9/2025) malam.

Supratman enggan berkomentar lebih jauh terkait kebakaran gedung DPRD Makassar. Ia khawatir pernyataannya sebagai anggota dewan bisa dipelintir dan menimbulkan gejolak di publik.

"Sudah kemarin (wawancara dengan media), itu saja kita kutip," ujarnya.

Untuk diketahui, Gedung DPRD Makassar menjadi salah satu sasaran amukan massa saat aksi unjuk rasa berujung ricuh, Jumat (29/8/2025) malam.

Kerusuhan terjadi tepat ketika legislatif dan eksekutif sedang menggelar rapat paripurna. Dalam peristiwa itu, bukan hanya gedung DPRD Makassar yang hangus terbakar, tetapi juga 67 mobil dan 15 sepeda motor.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 253 miliar.

Baca juga: Menag Kunjungi Keluarga Abay, Staf Humas DPRD Makassar yang Tewas Saat Gedung Dibakar

Bahkan, tiga orang meninggal dunia akibat terjebak saat kebakaran di gedung wakil rakyat tersebut.

Ketiga korban adalah dua staf dewan, Muh Akbar Basri (26) dan Syahrina Wati (25), serta Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Muh Saiful Akbar (46).

Selain gedung DPRD Makassar, beberapa fasilitas umum dan kendaraan di sejumlah titik Kota Makassar juga dirusak massa. Gedung DPRD Sulsel ikut terbakar, dua pos polisi dirusak, serta dua mobil di halaman Kejati Sulsel turut dibakar.

Tragedi juga menimpa seorang pengemudi ojek online, Rusdamdiansyah alias Dandi (26), yang tewas setelah dikeroyok sekelompok massa karena diduga aparat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau