Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Minta Maaf ke Partai Golkar dan PKS, Untuk Apa?

Kompas.com, 28 Agustus 2025, 12:35 WIB
Abdul Haq ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Selain mengungkap suap Rp 5 miliar terhadap jaksa penuntut umum (JPU), Annar Salahuddin Sampetoding, bos sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, juga resmi mengundurkan diri dari dunia politik dan mengajukan permohonan maaf kepada Partai Golkar dan PKS.

Hal ini dibeberkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025).

Sidang kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar yang kembali digelar secara maraton sejak pukul 11.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA pada Rabu (27/8/2025) di PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, cukup menghebohkan pengunjung sidang.

Pasalnya, Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut sebagai bos sindikat ini, membeberkan sejumlah fakta mencengangkan.

Baca juga: Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa, Kejati Sulsel: Silakan Lapor Jika Ada Bukti

Salah satunya adalah dugaan pemerasan serta suap yang dilakukan oleh JPU.

Terdakwa mengaku dimintai uang Rp 5 miliar dengan jaminan bebas dari seluruh tuntutan.

Selain membeberkan dugaan suap, terdakwa juga secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari dunia politik dan mengajukan permohonan maaf kepada Partai Golkar dan pengurus Partai PKS.

"Pada kesempatan ini juga saya menyatakan mengundurkan diri dari dunia politik. Terima kasih kepada Partai Golkar, saya banyak belajar di sana selama 5 tahun. Saya sejak 2004-2025 di Partai PKS dan menjabat sebagai Dewan Pakar PKS. Mohon yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya," kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dituangkan seluruh pembelaannya dalam 8 lembar kertas.

Respons JPU soal Tudingan Permintaan Uang

Sementara JPU yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai persidangan membantah adanya permintaan Rp 5 miliar tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada orang kejaksaan bernama Muh Ilham Syam.

"Itu tidak benar dan tidak ada nama seperti itu di kejaksaan," kata JPU Aria Perkasa Utama, Rabu.

Baca juga: Ahli Pencetak Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) membantah soal suap Rp 5 miliar terhadap terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar. Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (27/8/2025).KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T. Jaksa penuntut umum (JPU) membantah soal suap Rp 5 miliar terhadap terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar. Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (27/8/2025).

Menurut Annar, dirinya diminta uang Rp 5 miliar agar dengan iming-iming dirinya akan dituntut bebas.

Annar menjelaskan bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi oleh terdakwa hingga pada Selasa (26/8/2025) atau sehari sebelum sidang tuntutan digelar.

Isterinya juga dihubungi oknum tersebut dan sempat ditawar agar membayar Rp 1 miliar dengan iming-iming tuntutan hanya 1 tahun penjara.

Lantaran istri terdakwa kembali tidak menyanggupi permintaan tersebut, JPU mengancam akan menjatuhkan tuntutan berat dan memperlihatkan berkas tuntutan 8 tahun penjara subsider 1 tahun penjara kepada istri terdakwa.

"Isteri saya diperlihatkan berkas rencana tuntutan yakni 8 tahun dan subsider 1 tahun, dan memang betul tadi sudah kita dengar di persidangan bahwa tuntutan terhadap saya sesuai dengan berkas yang diperlihatkan kepada istri saya," kata Annar Salahuddin Sampetoding.

Baca juga: Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Minta Maaf ke Prabowo: Saya Seorang Guru yang Khilaf

Halaman:


Terkini Lainnya
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Makassar
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau