GOWA, KOMPAS.com - Selain mengungkap suap Rp 5 miliar terhadap jaksa penuntut umum (JPU), Annar Salahuddin Sampetoding, bos sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, juga resmi mengundurkan diri dari dunia politik dan mengajukan permohonan maaf kepada Partai Golkar dan PKS.
Hal ini dibeberkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025).
Sidang kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar yang kembali digelar secara maraton sejak pukul 11.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA pada Rabu (27/8/2025) di PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, cukup menghebohkan pengunjung sidang.
Pasalnya, Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut sebagai bos sindikat ini, membeberkan sejumlah fakta mencengangkan.
Salah satunya adalah dugaan pemerasan serta suap yang dilakukan oleh JPU.
Terdakwa mengaku dimintai uang Rp 5 miliar dengan jaminan bebas dari seluruh tuntutan.
Selain membeberkan dugaan suap, terdakwa juga secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari dunia politik dan mengajukan permohonan maaf kepada Partai Golkar dan pengurus Partai PKS.
"Pada kesempatan ini juga saya menyatakan mengundurkan diri dari dunia politik. Terima kasih kepada Partai Golkar, saya banyak belajar di sana selama 5 tahun. Saya sejak 2004-2025 di Partai PKS dan menjabat sebagai Dewan Pakar PKS. Mohon yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya," kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dituangkan seluruh pembelaannya dalam 8 lembar kertas.
Sementara JPU yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai persidangan membantah adanya permintaan Rp 5 miliar tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada orang kejaksaan bernama Muh Ilham Syam.
"Itu tidak benar dan tidak ada nama seperti itu di kejaksaan," kata JPU Aria Perkasa Utama, Rabu.
Baca juga: Ahli Pencetak Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) membantah soal suap Rp 5 miliar terhadap terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar. Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (27/8/2025).Menurut Annar, dirinya diminta uang Rp 5 miliar agar dengan iming-iming dirinya akan dituntut bebas.
Annar menjelaskan bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi oleh terdakwa hingga pada Selasa (26/8/2025) atau sehari sebelum sidang tuntutan digelar.
Isterinya juga dihubungi oknum tersebut dan sempat ditawar agar membayar Rp 1 miliar dengan iming-iming tuntutan hanya 1 tahun penjara.
Lantaran istri terdakwa kembali tidak menyanggupi permintaan tersebut, JPU mengancam akan menjatuhkan tuntutan berat dan memperlihatkan berkas tuntutan 8 tahun penjara subsider 1 tahun penjara kepada istri terdakwa.
"Isteri saya diperlihatkan berkas rencana tuntutan yakni 8 tahun dan subsider 1 tahun, dan memang betul tadi sudah kita dengar di persidangan bahwa tuntutan terhadap saya sesuai dengan berkas yang diperlihatkan kepada istri saya," kata Annar Salahuddin Sampetoding.
Baca juga: Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Minta Maaf ke Prabowo: Saya Seorang Guru yang Khilaf