Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Miliar, JPU: Tidak Benar

Kompas.com, 27 Agustus 2025, 16:49 WIB
Abdul Haq ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras tudingan suap jaksa sebesar Rp 5 miliar yang dilontarkan oleh bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding.

Pernyataan Annar soal permintaan suap oleh jaksa tersebut dipaparkan saat terdakwa melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).

Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar Jelang Tuntutan

JPU Bantah Tudingan Suap

Menanggapi hal tersebut, JPU Aria Perkasa Utama yang ditemui usai sidang dengan tegas membantah adanya praktik suap jaksa.

Ia juga menyatakan bahwa nama penghubung yang disebut oleh terdakwa tidak terdaftar sebagai pegawai kejaksaan.

"Itu tidak benar, tidak ada yang seperti itu. Adapun nama yang disebut sebagai penghubung bukan pegawai kejaksaan dan tidak ada nama seperti itu di kejaksaan," kata Aria Perkasa Utama, pada pukul 15.30 WITA.


Pengakuan Terdakwa Usai Sidang

Tudingan ini dilontarkan oleh Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut sebagai bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, setelah JPU menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dia menyampaikan, permintaan uang miliaran rupiah dari oknum JPU tersebut agar ia bebas dari tuntutan berat.

"Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar," kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai sidang.

"Istri saya dimintai Rp 1 miliar karena permintaan Rp 5 miliar tidak saya sanggupi. Katanya, uang Rp 1 miliar untuk mengubah tuntutan dari 8 tahun menjadi 1 tahun penjara," sambungnya.

Menurut pengakuan terdakwa, upaya pemerasan itu telah berlangsung sejak Juli 2025 hingga 26 Agustus 2025.

Baca juga: Ahli Pencetak Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara

Persidangan kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar ini dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny. Kasus ini sendiri terungkap pada Desember 2024 dan menggegerkan publik.

Pasalnya, uang palsu ini diproduksi di area Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, dan diperkirakan mencetak hingga triliunan rupiah.

Produksinya menggunakan mesin canggih dari Tiongkok yang hasilnya nyaris sempurna, bahkan mampu lolos dari mesin hitung uang dan deteksi sinar-X.

Ada 15 terdakwa dalam kasus ini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau