Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Kenaikan Pajak 300 Persen di Bone Ricuh, Kaca Kantor DPRD Pecah

Kompas.com, 13 Agustus 2025, 09:21 WIB
Abdul Haq ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BONE, KOMPAS.com – Aksi unjuk rasa menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di depan kantor DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh pada Selasa (12/8/2025) sore.

Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bone terlibat bentrok dengan aparat keamanan gabungan, yang mengakibatkan sejumlah kaca pintu kantor DPRD pecah.

Baca juga: PBB Dibatalkan, Demo di Pati Tetap Digelar Hari Ini, Tuntutan Kini Minta Bupati Mundur

Aksi Protes Berujung Kericuhan

Unjuk rasa yang digelar di Jalan Stadion Lapatau ini awalnya berjalan dengan damai.

Sekitar pukul 14.00 WITA, puluhan mahasiswa memulai orasi mereka, dengan tegas menolak kebijakan kenaikan pajak yang dinilai memberatkan masyarakat.

"Kenaikan pajak hingga 300 persen kami nilai tidak manusiawi dan harus dibatalkan," teriak Ketua Umum HMI Cabang Bone, Andi Miftahul Amri, dalam orasinya.

Situasi mulai memanas ketika massa merasa aspirasi mereka tidak mendapat tanggapan dari para anggota dewan.

Para pengunjuk rasa kemudian mencoba merangsek masuk ke dalam gedung untuk mencari para legislator.

Upaya ini langsung dihalangi oleh barikade Satpol PP dan polisi, sehingga aksi saling dorong tidak terhindarkan dan berujung pada pecahnya kaca pintu.

Baca juga: Ternyata, Ini Alasan Rasio Pajak Indonesia Tak Setinggi Negara ASEAN Lain

Ketua DPRD Bone Janji Batalkan Kenaikan Pajak

Kericuhan akhirnya mereda setelah pimpinan DPRD Bone bersedia menemui dan berdialog dengan perwakilan mahasiswa.

Dalam dialog tersebut, pihak DPRD justru mengaku kaget dengan adanya kebijakan kenaikan pajak tersebut, karena menurut mereka prosesnya masih dalam tahap pembahasan.

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bermasalah secara legalitas dan pihaknya berkomitmen untuk mengawalnya.

"Kami berkomitmen mengawasi setiap kebijakan agar sesuai aturan. Kenaikan PBB-P2 tahun ini tidak memenuhi asas legalitas penetapan, sehingga harus dibatalkan atau ditunda,” tegas Andi Tenri melalui sambungan telepon pada Rabu, (13/8/2025).

Usai berdialog dengan anggota DPRD, massa pengunjuk rasa kemudian meninggalkan DPRD dan berjanji akan kembali melakukan aksi yang sama jika kenaikan pajak ini tidak dibatalkan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ada Sekolah Memprihatinkan di Gowa, Mirip Kandang Kambing, Cuma Punya 1 Guru
Ada Sekolah Memprihatinkan di Gowa, Mirip Kandang Kambing, Cuma Punya 1 Guru
Makassar
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Makassar
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau