MAKASSAR, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi penyaluran dana kredit yang terjadi di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar.
Dalam perkara tersebut Bank BUMN disebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp 6,5 miliar akibat ratusan dokumen nasabah yang diduga fiktif.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sulsel kembali menetapkan satu tersangka pria berinisial ATP.
Baca juga: Dua Wanita Calo Kredit Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,5 M di Bank BUMN Makassar
"Dari gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ATP sebagai tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Penetapan ATP sebagai tersangka dilakukan Kejati Sulsel setelah melakukan pemeriksaan mendalam. ATP ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor 60/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ATP menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, ATP langsung ditahan," ungkap Soetarmi.
Tersangka ATP akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 sampai dengan tanggal 30 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Soetarmi bilang, ATP merupakan karyawan salah satu Bank BUMN Kota Makassar, dia diduga bekerja sama dengan dua tersangka lainnya yakni wanita AH dan ER.
"Dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan nasabah yang terindikasi terjadi fraud (kecurangan) dalam proses realisasi pencairan kredit. Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah ini diprakarsai oleh tersangka ATP, yang merupakan oknum pegawai Bank BUMN," kata Soetarmi.
Ia menambahkan bahwa ratusan dokumen calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, dimana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit fiktif tersebut.
ATP dijerat dengan primair pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ATP juga disangkakan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Gaji Sisa Rp 200.000, Jadi Alasan ASN Sulbar Edarkan Uang Palsu UIN Makassar
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua wanita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit yang terjadi di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar.
Keduanya diduga berperan sebagai calo yang merekrut ratusan nasabah fiktif untuk memuluskan pencairan kredit.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sulsel usai pemeriksaan intensif pada Kamis (10/7/2025).
Dua tersangka berinisial AH dan ER diduga merekayasa berkas kredit dari 139 calon nasabah sepanjang periode November 2022 hingga Desember 2023.
Setelah diselidiki, para nasabah tersebut ternyata tidak memenuhi syarat kelayakan untuk menerima kredit.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang