MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi terus mengembangkan kasus praktik aborsi yang melibatkan seorang perawat aparatur sipil negara (ASN) berinisial SA (44) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial HT (56), yang merupakan rekan dari SA.
HT ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Praktik Aborsi ASN di Makassar Terbongkar, Beroperasi sejak 2015, Dilakukan di Hotel
Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, mengungkapkan bahwa HT memiliki peran sebagai penyedia atau penyalur obat penggugur kandungan.
"Dia adalah penjual obat yang dibeli oleh SA. Dia menyalurkan obat untuk SA," ucap Dendi saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (1/5/2025).
Dendi menambahkan bahwa HT sebelumnya memiliki apotek di Kota Makassar, sehingga ia dengan mudah mendapatkan obat-obatan yang diperlukan.
Baca juga: Polisi Temukan Satu Janin Bayi Hasil Jasa Praktik Aborsi Perawat ASN di Makassar
"Dulu dia yang punya salah satu apotek di Makassar. Jadi, dia gunakan jaringannya itu untuk mengambil obat-obatan lalu dijual kembali," ungkapnya.
Praktik aborsi ini terungkap setelah jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel melakukan penyelidikan.
Dendi mengungkapkan bahwa praktik aborsi yang dilakukan oleh SA sudah berlangsung sejak tahun 2015.
"Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku telah melaksanakan praktik aborsi ini dari tahun 2015 hingga 2025," kata Dendi kepada awak media, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Polda Sulsel Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Libatkan ASN Puskesmas
Setiap kali melakukan aborsi, SA menentukan lokasi di hotel-hotel dengan tarif berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
"Ada bayarannya, jadi dia (SA) mematok tarif dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta. Barang bukti yang diamankan sejauh ini adalah obat-obatan. Total praktik aborsi yang dilakukan masih dalam penyelidikan karena terduga pelaku sudah banyak lupa," jelas Dendi.
Saat ini, polisi telah mengamankan total lima orang tersangka terkait kasus dugaan praktik aborsi tersebut. Mereka kini telah ditahan di Mapolda Sulsel.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang