KENDARI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melarang Aparatur Sipil Negara( ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Larangan ini disampaikan langsung wakil Wali Kota Kendari, Sudirman saat ditemui di Gedung Balai Kota Kendari, Senin (17/03/2025).
Baca juga: ASN di DIY Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Sekda: Enggak Usah Ngeyel
Menurut Sudirman, seperti namanya, kendaraan dinas seyogyanya digunakan untuk keperluan dinas.
Karena itu, Sudirman menegaskan, bagi ASN yang akan mudik lebaran untuk menggunakan kendaraan umum atau kendaraan pribadi.
“Namanya kendaraan dinas berarti digunakan untuk keperluan dinas dalam Kota Kendari. Sementara untuk mudik, silakan gunakan kendaraan pribadi,” tegasnya.
Baca juga: Pemkab Lumajang Izinkan ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Apa Alasannya?
Terkait libur lebaran Idul Fitri 1446 H, Sudirman mengatakan, tidak boleh ada ASN yang menambah libur dan masuk kantor sesuai jadwal yang telah diperintahkan pemerintah pusat.
“Untuk libur lebaran, kita menghimbau kepada ASN lingkup Kota Kendari untuk mengikuti jadwal yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Tidak boleh ada yang menambah libur,” imbaunya.
Bagi ASN yang melanggar, wakil Wali kota Kendari menegaskan, akan dikenakan sanksi sebagaimana regulasi yang berlaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang