Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update, Guru yang Lakukan Pencabulan Siswa SD di Palopo Diperiksa

Kompas.com, 6 Februari 2025, 15:53 WIB
Amran Amir,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan saksi-saksi dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Pelaku berinisial MLR (47), warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Sementara korbannya adalah LS (11), anak lelaki warga di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kanit PPA Polres Palopo, Ipda Ma’ruf mengatakan, kasus ini mencuat setelah korban berani menyampaikan ke gurunya.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan saksi seperti rekan guru, rekan korban, termasuk nenek korban untuk mendalami lebih lanjut kasus ini. Saat ini, kami juga mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat penyelidikan," kata Ma’ruf saat dikonfirmasi di ruang PPA Polres Palopo, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru Honorer di Samarinda Utara, 2 Anak Jadi Korban


Baca juga: Pilu Suami di Demak, Istri Pamit Cari Gas 3 Kg, Pulang Tinggal Nama Terlindas Truk

Lanjut Ma’ruf, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban untuk mengungkap bukti-bukti guna memperkuat penyelidikan.

“Visumnya akan keluar hari ini, korban masih merasakan sakit pada bagian alat vitalnya dan terlihat masih trauma apalagi korban selama ini tinggal hanya bersama neneknya karena kedua orang tuanya berada di luar daerah,” ucap dia.

Menurut Ma’ruf, usai melancarkan aksinya, pelaku yang merupakan seorang guru berstatus PPK di sekolahnya tersebut menakut-nakuti korbannya dan meminta tidak menyampaikan ke guru atau orang lain.

“Korban ditakut-takuti atau diancam selain itu pelaku memberi uang agar tidak melaporkan ke orang lain,” ungkap dia.

“Dalam keterangannya, pelaku mengaku punya ketertarikan  terhadap perempuan dan laki-laki atau biseksual,” tambah dia.

Baca juga: Pengaruh Sabu dan Obat Terlarang, Pemuda di Kalteng Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri

Awal mula kasus

Ma’ruf mengatakan, kasus pencabulan ini agak berbeda dengan kasus pencabulan lainnya.

“Korban terpaksa menyodomi gurunya karena dipaksa dan ditakut-takuti,” tutur Ma’ruf.

Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor Palopo, mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Polisi menangkap MRL (47), warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua kota Palopo. Korbannya adalah LS (11). 

Baca juga: Jengkel, Pria di Sleman Tega Aniaya Ibu Kandungnya hingga Meninggal

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Palopo pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. 

“Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, sejak tahun 2024, bulan dan tanggalnya sudah dilupa oleh korban dan terakhir kali dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.30 Wita,” kata Supriadi, Rabu (5/2/2025) malam.

Supriadi mengatakan, kejadian yang dialami LS (murid kelas 5 SD) itu bermula saat bertugas membersihkan ruang kantor sekolah.

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di sini.

Baca juga: Pilu Suami di Demak, Istri Pamit Cari Gas 3 Kg, Pulang Tinggal Nama Terlindas Truk

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau