PALOPO, KOMPAS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan saksi-saksi dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Pelaku berinisial MLR (47), warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Sementara korbannya adalah LS (11), anak lelaki warga di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Kanit PPA Polres Palopo, Ipda Ma’ruf mengatakan, kasus ini mencuat setelah korban berani menyampaikan ke gurunya.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan saksi seperti rekan guru, rekan korban, termasuk nenek korban untuk mendalami lebih lanjut kasus ini. Saat ini, kami juga mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat penyelidikan," kata Ma’ruf saat dikonfirmasi di ruang PPA Polres Palopo, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru Honorer di Samarinda Utara, 2 Anak Jadi Korban
Baca juga: Pilu Suami di Demak, Istri Pamit Cari Gas 3 Kg, Pulang Tinggal Nama Terlindas Truk
Lanjut Ma’ruf, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban untuk mengungkap bukti-bukti guna memperkuat penyelidikan.
“Visumnya akan keluar hari ini, korban masih merasakan sakit pada bagian alat vitalnya dan terlihat masih trauma apalagi korban selama ini tinggal hanya bersama neneknya karena kedua orang tuanya berada di luar daerah,” ucap dia.
Menurut Ma’ruf, usai melancarkan aksinya, pelaku yang merupakan seorang guru berstatus PPK di sekolahnya tersebut menakut-nakuti korbannya dan meminta tidak menyampaikan ke guru atau orang lain.
“Korban ditakut-takuti atau diancam selain itu pelaku memberi uang agar tidak melaporkan ke orang lain,” ungkap dia.
“Dalam keterangannya, pelaku mengaku punya ketertarikan terhadap perempuan dan laki-laki atau biseksual,” tambah dia.
Baca juga: Pengaruh Sabu dan Obat Terlarang, Pemuda di Kalteng Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri
Ma’ruf mengatakan, kasus pencabulan ini agak berbeda dengan kasus pencabulan lainnya.
“Korban terpaksa menyodomi gurunya karena dipaksa dan ditakut-takuti,” tutur Ma’ruf.
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor Palopo, mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Polisi menangkap MRL (47), warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua kota Palopo. Korbannya adalah LS (11).
Baca juga: Jengkel, Pria di Sleman Tega Aniaya Ibu Kandungnya hingga Meninggal
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Palopo pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, sejak tahun 2024, bulan dan tanggalnya sudah dilupa oleh korban dan terakhir kali dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.30 Wita,” kata Supriadi, Rabu (5/2/2025) malam.
Supriadi mengatakan, kejadian yang dialami LS (murid kelas 5 SD) itu bermula saat bertugas membersihkan ruang kantor sekolah.
Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di sini.
Baca juga: Pilu Suami di Demak, Istri Pamit Cari Gas 3 Kg, Pulang Tinggal Nama Terlindas Truk
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang