Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Ucapkan Selamat ke Andi Sudirman Sulaiman

Kompas.com, 5 Februari 2025, 18:15 WIB
Hendra Cipto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan Mohammad Ramdhan (Danny) Pomanto-Azhar Arsyad dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025) malam.

Menanggapi hal tersebut Danny Pomanto mengatakan, hasil putusan MK sudah final dan mengikat.

"Ya sudah, begitulah hasilnya," ungkapnya, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak MK, PDI-P Beri Selamat untuk Khofifah-Emil

Danny Pomanto juga menyatakan telah berkomunikasi dengan Andi Sudirman Sulaiman untuk memberikan ucapan selamat.

"Saya sudah WhatsApp dan saya sudah bicara lewat telepon. Saya sudah ucapkan selamat," tutur Wali Kota Makassar itu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel, di mana pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan 3.014.255 suara.

Sementara itu, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad hanya memperoleh 1.600.029 suara.

Baca juga: MK Putuskan Sengketa Pilkada Papua dan Papua Pegunungan Lanjut ke Tahap Pembuktian

Selain itu, MK juga menolak gugatan yang diajukan oleh Indira Jusuf Ismail-Iham Ari Fauzi dalam Pemilihan Wali Kota Makassar 2024.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Iham Ari Fauzi (INIMI) juga ditolak.

Putusan ini mengukuhkan kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) yang dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.

Hakim MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim Suhartoyo.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Lawan, Pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita Menangi Pilkada Ponorogo

Dalam penghitungan resmi KPU Kota Makassar, pasangan Munafri-Aliyah berhasil meraih 319.112 suara, mengungguli tiga pasangan calon lainnya.

Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) mengantongi 162.427 suara, sementara Indira Jusuf Ismail-Iham Ari Fauzi memperoleh 81.405 suara, dan pasangan Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.

KPU mencatat jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Makassar 2024 sebanyak 1.037.164 jiwa, namun hanya 597.794 orang yang menggunakan hak pilihnya.

Dari jumlah suara yang masuk, sebanyak 583.191 suara dinyatakan sah, sementara 14.603 suara lainnya tidak sah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau