POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Hajjah Andi Depu, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terlibat pertengkaran dengan petugas keamanan rumah sakit pada Rabu (15/1/2025) malam.
Insiden ini bermula saat keluarga pasien tidak diizinkan masuk karena melewati batas jam kunjungan.
Menurut rekaman video amatir yang beredar, insiden terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di depan pos penjagaan rumah sakit.
Keluarga pasien asal Desa Tengehlang, Kecamatan Luyo itu mengamuk dan memaki petugas keamanan setelah dilarang masuk.
Bahkan, pelaku memukul salah seorang petugas hingga mengalami luka di bagian kepala.
Peristiwa bermula ketika pelaku hendak membawa masuk air minum untuk istrinya yang baru saja melahirkan dan sedang dirawat di ruang Cempaka.
Baca juga: Update, Kapolresta Yogyakarta Benarkan Ada Dua Kasus Kecelakaan yang Melibatkan Darso
Sebelumnya, ia sempat keluar dari rumah sakit untuk mengambil barang, namun saat kembali, yang bersangkutan mencoba membawa serta sejumlah anggota keluarganya masuk.
Petugas keamanan melarangnya masuk karena jam kunjungan telah berakhir, yakni pukul 19.30 Wita, dan jumlah penjaga pasien dibatasi hanya dua orang sesuai aturan rumah sakit.
Larangan tersebut membuat pelaku tidak terima hingga marah-marah dan memukul salah satu petugas keamanan.
Akibat insiden ini, petugas keamanan yang dipukul mengalami luka di kepala dan harus menjalani perawatan medis.
Baca juga: Makam Darso Dibongkar Hari Ini, Benarkah Tewas akibat Penganiayaan?
Kepala Pos Keamanan RS Hajjah Andi Depu, Murwanto, menjelaskan bahwa rumah sakit memiliki aturan ketat mengenai jam kunjungan dan jumlah penjaga pasien.
“Aturan pasien hanya boleh ditemani maksimal dua penjaga. Sementara keluarganya banyak. Saat dilarang, ia mengamuk dan memukul salah satu teman saya,” kata Murwanto, Kamis (16/1/2025).
Diketahui, jam kunjungan di rumah sakit tersebut ditetapkan pada pukul 11.00 hingga 13.00 Wita, dan pukul 16.30 hingga 19.30 Wita.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Martapura Diduga Cabuli 20 Santri sejak 2019, Beralasan Ritual Buang Sial
Setelah itu, penjaga pasien harus mematuhi aturan jumlah maksimal dua orang.
Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak rumah sakit kepada aparat kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini, kasus masih dalam penanganan pihak berwajib.
Pihak rumah sakit mengimbau kepada seluruh keluarga pasien untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan keamanan pasien serta pengunjung lainnya.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Martapura Kalsel Diduga Cabuli 20 Santri Prianya, 5 Orang Melapor ke Polisi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang