Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Pasien Pukul Petugas RS di Polewali Mandar, Kesal Dilarang Masuk

Kompas.com, 16 Januari 2025, 12:13 WIB
Junaedi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Hajjah Andi Depu, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terlibat pertengkaran dengan petugas keamanan rumah sakit pada Rabu (15/1/2025) malam.

Insiden ini bermula saat keluarga pasien tidak diizinkan masuk karena melewati batas jam kunjungan.

Menurut rekaman video amatir yang beredar, insiden terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di depan pos penjagaan rumah sakit.

Baca juga: Update Kasus Darso dan Alasan Polda Jateng Belum Periksa Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Penganiayaan...

Kronologi kejadian

Keluarga pasien asal Desa Tengehlang, Kecamatan Luyo itu mengamuk dan memaki petugas keamanan setelah dilarang masuk.

Bahkan, pelaku memukul salah seorang petugas hingga mengalami luka di bagian kepala.

Peristiwa bermula ketika pelaku hendak membawa masuk air minum untuk istrinya yang baru saja melahirkan dan sedang dirawat di ruang Cempaka.

Baca juga: Update, Kapolresta Yogyakarta Benarkan Ada Dua Kasus Kecelakaan yang Melibatkan Darso


Sebelumnya, ia sempat keluar dari rumah sakit untuk mengambil barang, namun saat kembali, yang bersangkutan mencoba membawa serta sejumlah anggota keluarganya masuk.

Petugas keamanan melarangnya masuk karena jam kunjungan telah berakhir, yakni pukul 19.30 Wita, dan jumlah penjaga pasien dibatasi hanya dua orang sesuai aturan rumah sakit.

Larangan tersebut membuat pelaku tidak terima hingga marah-marah dan memukul salah satu petugas keamanan.

Akibat insiden ini, petugas keamanan yang dipukul mengalami luka di kepala dan harus menjalani perawatan medis.

Baca juga: Makam Darso Dibongkar Hari Ini, Benarkah Tewas akibat Penganiayaan?

Aturan jam besuk di RS Hajjah Andi Depu

Kepala Pos Keamanan RS Hajjah Andi Depu, Murwanto, menjelaskan bahwa rumah sakit memiliki aturan ketat mengenai jam kunjungan dan jumlah penjaga pasien.

“Aturan pasien hanya boleh ditemani maksimal dua penjaga. Sementara keluarganya banyak. Saat dilarang, ia mengamuk dan memukul salah satu teman saya,” kata Murwanto, Kamis (16/1/2025).

Diketahui, jam kunjungan di rumah sakit tersebut ditetapkan pada pukul 11.00 hingga 13.00 Wita, dan pukul 16.30 hingga 19.30 Wita.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Martapura Diduga Cabuli 20 Santri sejak 2019, Beralasan Ritual Buang Sial

Setelah itu, penjaga pasien harus mematuhi aturan jumlah maksimal dua orang.
Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak rumah sakit kepada aparat kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini, kasus masih dalam penanganan pihak berwajib.

Pihak rumah sakit mengimbau kepada seluruh keluarga pasien untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan keamanan pasien serta pengunjung lainnya.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Martapura Kalsel Diduga Cabuli 20 Santri Prianya, 5 Orang Melapor ke Polisi

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau