Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 11 Senapan Angin, Selidiki Kasus Penembakan Pengacara di Bone Sulsel

Kompas.com, 7 Januari 2025, 14:17 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

Sumber Antara

BONE, KOMPAS.com - Tim gabungan Polres Bone dan Polda Sulsel menyita 11 senapan angin yang akan menjadi barang bukti dalam upaya pengungkapan kasus penembakan pengacara bernama Rudi S. Gani oleh orang yang tak dikenal.

Kejadian penembakan itu terjadi pada hari Selasa, 31 Desember 2024, tepat malam pergantian Tahun Baru 2025 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Kami telah mengamankan 11 pucuk senapan angin dan beberapa teropong dari warga sekitar. Ini yang akan kami kaji secara bersama-sama," kata Kapolres Bone Ajun Komisaris Besar Polisi Erwin Syah dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2024).

Baca juga: Istri Pengacara di Bone Sebut Ada 3 Sosok yang Dicurigai Terlibat Penembakan Suaminya

Penyitaan senjata senapan angin tersebut, kata dia, berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Bayangkara ditemukan proyektil pada tubuh korban yang pelurunya teridentifikasi berasal dari senapan angin.


Mengenai pendalaman motif penembakan oleh OTK tersebut, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman penyelidikan usai kejadian, dan telah memeriksa 14 orang saksi-saksi, termasuk yang pernah berperkara dengan korban.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini, lanjut dia, karena profesi korban sebagai pengacara tentu memiliki sejumlah perkara-perkara hukum yang ditanganinya selama hidup apakah ada korelasi atau tidak, Hal inilah yang menjadi upaya kepolisian.


"Sampai saat ini belum ada keterangan saksi yang mengarah kepada pelaku tertentu. Akan tetapi, kami terus melakukan pendalaman secara menyeluruh. Tim gabungan telah dibentuk dan kami berkomitmen mengungkap kasus ini. Masyarakat diminta untuk tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi," katanya.

Pihak kepolisian mengajak media turut berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang edukatif kepada masyarakat. Kepolisian juga akan terbuka dan bekerja profesional dalam mengawal kasus tersebut.

"Ketika nanti ditemukan bukti-bukti dan petunjuk yang mengarah pada pelaku, akan kami sampaikan. Kami mengimbau masyarakat bagi yang memiliki informasi penting pada kasus ini segera melaporkan kepada pihak berwajib. Kerahasiaan identitas pelapor tentu kami jamin," tuturnya.

Baca juga: Siapa Dalang di Balik Penembakan Pengacara di Bone? Istri Korban Ungkap Bukti Penting

Sebelumnya, Rudy S Gani (49) tewas ditembak orang tidak dikenal (OTK) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Insiden ini terjadi saat korban merayakan pergantian tahun baru di teras rumah mertuanya pada malam Selasa, 31 Desember 2024.

Setelah tertembak, Rudy segera dievakuasi ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Lappariaja, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.15 WITA pada hari yang sama.

Diketahui, pria berusia 49 tahun itu tewas dengan luka tembak yang bersarang di wajahnya.

Hasil uji balistik dari Laboratorium Forensik (Labfor) menyebutkan bahwa proyektil peluru yang mengenai Rudy S Gani berasal dari senapan angin.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau