Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teror Busur Panah di Makassar, 6 Pelaku Penyerangan Karyawan Kafe Ditangkap

Kompas.com, 11 Desember 2024, 15:00 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Satreskrim Polrestabes Makassar akhirnya membeku sekelompok pemuda yang diduga melakukan penyerangan terhadap dua karyawan kafe hingga harus dirawat di rumah sakit (RS).

Dari hasil penyelidikan polisi, rupanya korban berinisial pria RI dan wanita KI diserang dengan anak panah busur oleh sekelompok geng motor yang tengah berkonvoi.

Baca juga: 2 Karyawan Kafe di Makassar Diteror Busur Panah, Dilarikan ke RS

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, ada enam pelaku yang berhasil diamankan oleh jajaran unit Jatanras di lokasi persembunyiannya di Jalan Je'nemadinging, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Senin (9/12/2024).

"Ada enam orang yang terlibat secara aktif untuk melakukan pembusuran dan penganiayaan terhadap korban," kata Devi saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (11/12/2024).

Adapun para pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial MW (20), MRA (17), FK (20), MAF (18), RN (22), dan AF (21).

Devi bilang, para pelaku menyerang korban dengan busur panah hingga terkena di bagian leher dan paha. Saat ini salah satu korban masih menjalani perawatan di RS.

"Ini busur ada dua, jadi yang satu didapatkan dari paha korban wanita, yang ini satu dari leher korban," ucap Devi.

Hasil penyelidikan polisi, pemicu penyerangan itu dilatarbelakangi saling senggol di jalan. Saat itu korban yang berboncengan takut berpapasan dengan konvoi geng motor tersebut.

"Mereka (pelaku) ini bawa motor dengan cara ugal-ugalan, hingga salah satu yang membawa motor ini bersenggolan dengan korban, karena korban takut, korban menambah kecepatan karena dikejar sama mereka (pelaku) kemudian di panah korban," ungkap di.

Devi menyebut, kelompok geng motor ini juga telah mempersiapkan berbagai senjata tajam jika melakukan konvoi. Bahkan mereka membuat sendiri panah busur yang digunakan melakukan teror di jalan.

"Ada juga yang membuat ini (busur panah) bahannya sepeti ini dari teralis sepeda motor, kemudian ada yang besar juga ini itu dibuat dari besi beton," beber dia.

Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan pasal undang-undang darurat tentang senjata tajam.

Baca juga: Geng Motor Serang Warga di Makassar dengan Busur Panah, Satu Mobil Dirusak

Sebelumnya diberitakan, dua karyawan kafe di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), jadi korban teror anak panah busur yang dilakukan sekelompok orang tidak dikenal (OTK).

Akibatnya, kedua korban yakni pria berinisial RI dan wanita KI mengalami luka tertancap anak panah busur hingga harus dirawat di rumah sakit (RS).

Berdasarkan informasi, peristiwa nahas yang dialami keduanya itu terjadi kala keduanya melintas menggunakan sepeda motor sedang berboncengan melintas di Jalan Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (5/12/2024) dini hari.

"Korban baru pulang dari kerja di kafe. Terus itu berpapasan katanya sama ada beberapa orang, tapi saya tidak tau detailnya," ujar rekan korban yakni Lukman kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis petang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau