Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliansi Peduli Demokrasi Menuntut Pembatalan Proses Pilkada di Kota Palopo, Ini Sebabnya

Kompas.com, 3 Desember 2024, 06:26 WIB
Amran Amir,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com - Pada Senin (2/12/2024) sore, massa dari Aliansi Peduli Demokrasi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggelar demonstrasi dengan menggunakan sepeda motor.

Mereka menuntut agar proses Pilkada di Kota Palopo dibatalkan, karena dinilai cacat administrasi terkait salah satu pasangan calon (Paslon) yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) terkait keabsahan ijazah SMA Paket C, namun kemudian dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca juga: Real Count Pilkada Jakarta Kecamatan Matraman, Pulogadung dan Cakung: Pramono-Rano Unggul

Aksi demonstrasi tersebut menyebabkan kemacetan arus lalu lintas selama beberapa jam dari kedua arah di jalan trans Sulawesi, tepatnya di depan Islamic Centre Palopo, dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Koordinator aksi, Feryanto mengungkapkan bahwa setelah mengikuti proses Pilkada 2024 yang dinyatakan selesai, mereka menemukan adanya kisruh yang tidak diselesaikan oleh KPU Kota Palopo.

“KPU Palopo, ketua dan anggotanya, melakukan kegagalan atau pelanggaran dalam hal ini meloloskan salah satu calon Pilkada Kota Palopo yang tidak memenuhi syarat,” katanya saat dikonfirmasi di lokasi aksi.

Feryanto juga meminta kepada KPU Sulsel untuk mengambil alih seluruh tahapan Pilkada dan membatalkan hasil tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU Palopo, mengingat pelanggaran yang terjadi.

“Masyarakat hari ini hadir menyampaikan aspirasi bahwa kami tidak menerima hasil yang dikeluarkan oleh KPU Palopo dalam hal ini hasil keputusan nantinya dan juga tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan,” ucapnya.

Menjelang rekapitulasi yang dijadwalkan pada Selasa (3/12/2024), Feryanto menegaskan bahwa jika pasangan calon yang diloloskan terpilih sebagai suara terbanyak, mereka akan menempuh langkah selanjutnya.

“Jika KPU Palopo menetapkan paslon yang tidak memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon terpilih, kami akan melakukan langkah yang kami tempuh secara berjenjang hingga ke pusat,” ujarnya.

Pilkada 2024 di Kota Palopo diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu Putri Dakka - Haidir Basir (PD-HB), Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-Nur), Rahmat Masri – Andi Tenri Karta (RahmAT), dan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal Akhmad).

Pasangan Trisal-Akhmad sebelumnya sempat diguncang isu keabsahan ijazah SMA Paket C.

Dalam pengumuman yang diterbitkan KPU Kota Palopo, pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024, pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Irwandi dalam pengumuman tersebut.

Setelah mengajukan keberatan ke Bawaslu Kota Palopo, pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Namun, pada akhir Oktober 2024, Bawaslu menerbitkan surat rekomendasi agar pasangan Trisal-Akhmad didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Baca juga: Sang Diva hingga Gladiator Bertekuk Lutut di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada KPU.

“Intinya meminta mengubah penetapan calon, karena tidak memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.

Meski demikian, pada 5 November 2024, KPU Kota Palopo memutuskan untuk tidak memenuhi rekomendasi Bawaslu dan membiarkan pasangan Trisal-Akhmad melanjutkan tahapan Pilkada.

“Kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, alasannya rekomendasi tersebut berimplikasi pada menTMSkan salah satu pasangan calon,” kata Irwandi saat konferensi pers.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau