PALOPO, KOMPAS.com - Pada Senin (2/12/2024) sore, massa dari Aliansi Peduli Demokrasi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggelar demonstrasi dengan menggunakan sepeda motor.
Mereka menuntut agar proses Pilkada di Kota Palopo dibatalkan, karena dinilai cacat administrasi terkait salah satu pasangan calon (Paslon) yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) terkait keabsahan ijazah SMA Paket C, namun kemudian dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Baca juga: Real Count Pilkada Jakarta Kecamatan Matraman, Pulogadung dan Cakung: Pramono-Rano Unggul
Aksi demonstrasi tersebut menyebabkan kemacetan arus lalu lintas selama beberapa jam dari kedua arah di jalan trans Sulawesi, tepatnya di depan Islamic Centre Palopo, dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Koordinator aksi, Feryanto mengungkapkan bahwa setelah mengikuti proses Pilkada 2024 yang dinyatakan selesai, mereka menemukan adanya kisruh yang tidak diselesaikan oleh KPU Kota Palopo.
“KPU Palopo, ketua dan anggotanya, melakukan kegagalan atau pelanggaran dalam hal ini meloloskan salah satu calon Pilkada Kota Palopo yang tidak memenuhi syarat,” katanya saat dikonfirmasi di lokasi aksi.
Feryanto juga meminta kepada KPU Sulsel untuk mengambil alih seluruh tahapan Pilkada dan membatalkan hasil tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU Palopo, mengingat pelanggaran yang terjadi.
“Masyarakat hari ini hadir menyampaikan aspirasi bahwa kami tidak menerima hasil yang dikeluarkan oleh KPU Palopo dalam hal ini hasil keputusan nantinya dan juga tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan,” ucapnya.
Menjelang rekapitulasi yang dijadwalkan pada Selasa (3/12/2024), Feryanto menegaskan bahwa jika pasangan calon yang diloloskan terpilih sebagai suara terbanyak, mereka akan menempuh langkah selanjutnya.
“Jika KPU Palopo menetapkan paslon yang tidak memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon terpilih, kami akan melakukan langkah yang kami tempuh secara berjenjang hingga ke pusat,” ujarnya.
Pilkada 2024 di Kota Palopo diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu Putri Dakka - Haidir Basir (PD-HB), Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-Nur), Rahmat Masri – Andi Tenri Karta (RahmAT), dan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal Akhmad).
Pasangan Trisal-Akhmad sebelumnya sempat diguncang isu keabsahan ijazah SMA Paket C.
Dalam pengumuman yang diterbitkan KPU Kota Palopo, pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024, pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Irwandi dalam pengumuman tersebut.
Setelah mengajukan keberatan ke Bawaslu Kota Palopo, pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, pada akhir Oktober 2024, Bawaslu menerbitkan surat rekomendasi agar pasangan Trisal-Akhmad didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Baca juga: Sang Diva hingga Gladiator Bertekuk Lutut di Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada KPU.
“Intinya meminta mengubah penetapan calon, karena tidak memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.
Meski demikian, pada 5 November 2024, KPU Kota Palopo memutuskan untuk tidak memenuhi rekomendasi Bawaslu dan membiarkan pasangan Trisal-Akhmad melanjutkan tahapan Pilkada.
“Kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, alasannya rekomendasi tersebut berimplikasi pada menTMSkan salah satu pasangan calon,” kata Irwandi saat konferensi pers.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang