Editor
KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menyatakan sejumlah produk skincare mengandung bahan berbahaya.
Tiga diantaranya milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH), dan RG alias Ratu Glow.
Diketahui, Mira Hayati dengan julukannya "Ratu Emas" baru-baru ini namanya ramai di media sosial karena diduga membuat produk skincare mengandung merkur dan tidak memiliki izin edar BPOM.
Hingga polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap ketiga merk kosmetik itu mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.
Hal itu dirilis langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, Jumat (8/11/2024).
Selain itu, juga hadir Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers itu, disebutkan ada enam produk mengandung bahan berbahaya.
Baca juga: Polda Sulsel Ungkap 6 Produk Kecantikan Mengandung Bahan Berbahaya di Pasaran, Ini Daftarnya...
Keenam produk itu, FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyebutkan bahwa enam produk kosmetik yang disita oleh Ditkrimsus Polda Sulsel sangat berbahaya jika digunakan.
“Ini adalah kasus yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Irjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/11/2024) siang.
“Kesigapan Ditkrimsus bekerja sama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan telah berhasil mengamankan beberapa produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya bagi konsumen,” tambahnya.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani menjelaskan, produk kosmetik berbahaya ini duji oleh laboratorium BPOM merupakan skincare yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Baca juga: Rumah Diduga Produksi Skincare Ilegal Digerebek, Bosnya Mengaku Punya Jaringan di Polisi
"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.
Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Produk lainnya ya g diuji milik Mira Hayati, yang ternyata benar mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BPOM Makassar 'Bongkar' Kandungan Merkuri Skincare Fenny Frans dan Mira Hayati
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang