MAKASSAR, KOMPAS.com - Puluhan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan protes dengan mengambil cuti bersama selama kurang lebih sepekan, dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Protes ini bertujuan untuk menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan para hakim.
Akibat aksi ini, sekitar ratusan jadwal persidangan di PN Makassar terpaksa ditunda.
Baca juga: Puluhan Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Demo Minta Kenaikan Gaji
Koordinator Aksi Solidaritas Hakim Indonesia Makassar, Johnicol Richard Frans menjelaskan bahwa meskipun beberapa jadwal persidangan akan tertunda, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar tetap akan beroperasi seperti biasa.
"Jadi persidangan yang dianggap penting dan menarik perhatian masyarakat akan tetap dilaksanakan. Pelayanan publik pada PTSP juga tetap buka seperti biasa," ungkap Johnicol, yang juga merupakan hakim Tipikor di PN Makassar.
Menurutnya, penundaan jadwal sidang hanya berlaku untuk kasus-kasus yang tidak menjadi perhatian publik.
"Sidang-sidang yang menarik perhatian masyarakat tetap kita sidangkan. Untuk yang tidak, kita tunda. Pelayanan masyarakat tetap kita jalankan semaksimal mungkin karena itu marwah kita," tambahnya.
Diketahui, perkara yang disidangkan di PN Makassar bisa mencapai ratusan dalam sehari.
Johnicol juga menyebutkan bahwa total ada 45 hakim yang ikut dalam aksi protes ini.
"Yang tidak ikut cuti ada tiga orang, yaitu ketua dan dua hakim yang sedang mengikuti Diklat. Yang dimaksudkan cuti ini adalah kami tetap berada di kantor, bukan berarti tidak masuk kerja. Ini sebagai upaya agar pemerintah memperhatikan kami," tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah hakim di PN Makassar juga melakukan unjuk rasa damai pada Senin (7/10/2024) pagi, menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan.
Puluhan hakim berunjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara dan membentangkan baliho besar berisi enam poin tuntutan.
Spanduk tersebut dipasang di pagar PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Beberapa personel polisi terlihat mengamankan jalannya demonstrasi dan mengatur lalu lintas.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Ribuan Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja dan Bersikap Negarawan
"Kami atas nama Solidaritas Hakim Indonesia berada di Pengadilan Negeri Makassar, sangat mendukung gerakan aksi solidaritas yang dilakukan oleh hakim-hakim seluruh Indonesia. Perjuangan ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim," ungkap Humas PN Makassar, Sibali, setelah unjuk rasa damai tersebut.
Meskipun Peraturan Pemerintah tersebut telah ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung (MA), Sibali menegaskan bahwa pemerintah belum memberikan perubahan signifikan.
"Tidak ada perubahan yang signifikan yang dilakukan oleh pemerintah, terutama terkait perlindungan kesejahteraan para hakim di Indonesia, terutama hakim-hakim di pelosok dan kepulauan. Kami adalah penegak hukum penentu terakhir dalam hal keadilan dan perlu diprioritaskan," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang