Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Hakim Makassar Mogok Kerja, Ratusan Jadwal Sidang Ditunda

Kompas.com, 7 Oktober 2024, 13:05 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Puluhan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan protes dengan mengambil cuti bersama selama kurang lebih sepekan, dari 7 hingga 11 Oktober 2024.

Protes ini bertujuan untuk menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan para hakim.

Akibat aksi ini, sekitar ratusan jadwal persidangan di PN Makassar terpaksa ditunda.

Baca juga: Puluhan Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Demo Minta Kenaikan Gaji

Koordinator Aksi Solidaritas Hakim Indonesia Makassar, Johnicol Richard Frans menjelaskan bahwa meskipun beberapa jadwal persidangan akan tertunda, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar tetap akan beroperasi seperti biasa.

"Jadi persidangan yang dianggap penting dan menarik perhatian masyarakat akan tetap dilaksanakan. Pelayanan publik pada PTSP juga tetap buka seperti biasa," ungkap Johnicol, yang juga merupakan hakim Tipikor di PN Makassar.

Menurutnya, penundaan jadwal sidang hanya berlaku untuk kasus-kasus yang tidak menjadi perhatian publik.

"Sidang-sidang yang menarik perhatian masyarakat tetap kita sidangkan. Untuk yang tidak, kita tunda. Pelayanan masyarakat tetap kita jalankan semaksimal mungkin karena itu marwah kita," tambahnya.

Diketahui, perkara yang disidangkan di PN Makassar bisa mencapai ratusan dalam sehari.

Johnicol juga menyebutkan bahwa total ada 45 hakim yang ikut dalam aksi protes ini.

"Yang tidak ikut cuti ada tiga orang, yaitu ketua dan dua hakim yang sedang mengikuti Diklat. Yang dimaksudkan cuti ini adalah kami tetap berada di kantor, bukan berarti tidak masuk kerja. Ini sebagai upaya agar pemerintah memperhatikan kami," tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah hakim di PN Makassar juga melakukan unjuk rasa damai pada Senin (7/10/2024) pagi, menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan.

Puluhan hakim berunjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara dan membentangkan baliho besar berisi enam poin tuntutan.

Spanduk tersebut dipasang di pagar PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Beberapa personel polisi terlihat mengamankan jalannya demonstrasi dan mengatur lalu lintas.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Ribuan Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja dan Bersikap Negarawan

"Kami atas nama Solidaritas Hakim Indonesia berada di Pengadilan Negeri Makassar, sangat mendukung gerakan aksi solidaritas yang dilakukan oleh hakim-hakim seluruh Indonesia. Perjuangan ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim," ungkap Humas PN Makassar, Sibali, setelah unjuk rasa damai tersebut.

Meskipun Peraturan Pemerintah tersebut telah ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung (MA), Sibali menegaskan bahwa pemerintah belum memberikan perubahan signifikan.

"Tidak ada perubahan yang signifikan yang dilakukan oleh pemerintah, terutama terkait perlindungan kesejahteraan para hakim di Indonesia, terutama hakim-hakim di pelosok dan kepulauan. Kami adalah penegak hukum penentu terakhir dalam hal keadilan dan perlu diprioritaskan," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau