Editor
KOMPAS.com-Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) merekomendasikan agar penunggak pajak kendaraan bermotor tidak diperbolehkan mendapatkan barcode untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Kami telah mengusulkan kebijakan agar kendaraan bermotor yang belum bayar pajak tidak dapat mengisi BBM bersubsidi," ujar Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, di Makassar, Sabtu (5/10/2024), seperti dilansir Antara.
Reza menjelaskan, akan bekerja sama dengan Pertamina untuk memastikan masyarakat yang membeli BBM bersubsidi juga memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan.
Baca juga: Bapenda Bakal Kirim Pesan WhatsApp ke Penunggak Pajak Kendaraan
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengajak masyarakat taat dalam membayar pajak.
Ia juga menegaskan pentingnya memastikan pemilik kendaraan yang membeli BBM subsidi telah memenuhi kewajiban pajak mereka.
"Diharapkan semua pembelian BBM subsidi oleh pengendara dilakukan setelah mereka membayar pajak atau kewajiban sebagai wajib pajak," tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pengendara, Baharudin, mengatakan sistem barcode yang diberlakukan dapat mempermudah pendataan tingkat konsumsi BBM.
"Hanya saja, sistem barcode ini masih belum terbiasa dilakukan oleh pengendara, sehingga dianggap cukup menyusahkan dan menyebabkan antrean panjang," katanya.
Baca juga: Pemprov Banten Berencana Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi BBM di SPBU
Baharudin juga menilai, kebijakan ini dapat mendisiplinkan penunggak pajak kendaraan untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai subjek wajib pajak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang