MAKASSAR, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pria berinisial HK (33) setelah menganiaya pria berinisial HL (48) hingga meninggal dunia.
Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni mengatakan, pelaku menganiaya korban di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, pada Minggu (15/9/2024) pukul 03.00 Wita.
"Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, telah dirawat di RS Bhayangkara kurang lebih lima hari sebelum dinyatakan meninggal dunia," ucap Nurhaeni, kepada awak media, Jumat (27/9/2024).
Nuraeni menuturkan, pelaku tega menganiaya korban lantaran cemburu pacarnya berinisial S yang bekerja tak jauh dari TKP dilecehkan oleh korban.
Baca juga: Dua Kelompok Mahasiswa di UNM Makassar Saling Serang, Apa Pemicunya?
"Korban memegang payudara S dengan menggunakan tangan kanannya," tutur dia.
Melihat kejadian tersebut, lanjut dia, tersangka menghampiri S beserta korban dengan berkata, "Jangan begitu cara ta bos (lecehkan pacar saya)".
Kemudian, korban berjalan dan diikuti dari belakang oleh tersangka.
Pada saat korban berjalan, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah badan korban.
"Sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar. Setelah tersangka memukul korban, ia lalu pergi meninggalkan korban di tempat kejadian," beber Nuraeni.
Barang bukti yaitu hasil visum dari RS Bhayangkara, kemudian surat keterangan meninggal dunia dan rekaman CCTV.
"Hasil visum dari korban ditemukan satu luka memar dan patah tulang tengkorak, pendarahan otak akibat terkena benda tumpul yang keras," ucap dia.
Baca juga: Land Cruiser Tabrak Kontainer di Makassar, Dua Tewas Saat Dibawa ke RS
Akibatnya, terjadi pendarahan sehingga tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun.
"Sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak dan meninggal dunia," ujar dia.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang