PALOPO, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan empat pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024.
Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan, penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan setelah sebelumnya pasangan Trisal-Akhmad sebagai bakal calon Wali Kota Palopo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Pasangan Trisal-Akhmad telah melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan, kami sepakat bahwa pasangan Trisal dan Akhmad Syarifuddin Daud memenuhi syarat untuk kembali berkompetisi,” kata Irwandi kepada wartawan, Minggu (22/9/2024) malam.
Baca juga: Kaum Sarungan Deklarasi Dukung Andika-Hendi, Apa yang Dijanjikan Paslon?
Dengan penetapan ini, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 akan diikuti oleh empat pasangan calon (paslon). Mereka adalah:
Sebelumnya, badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Palopo melakukan mediasi antara pemohon yakni pasangan Trisal-Akhmad dengan pihak termohon yakni KPU Palopo.
Keputusan musyawarah penyelesaian sengketa berlangsung di kantor Bawaslu Kota Palopo dan dilakukan pembacaan putusan dengan dihadiri Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin selaku termohon dan pihak pasangan bakal calon Trisal-Akhmad selaku pemohon yang tidak menghadiri pembacaan putusan tersebut, Minggu (22/9/2024).
Baca juga: Luthfi Sebut Jateng Bukan Kandang Banteng, Hendi: Biar Masyarakat yang Menentukan
Baca juga: Paslon Lain Libatkan Purnawirawan Jenderal TNI-Polri Jadi Tim Pemenangan, Andika Perkasa: Itu Bagus
PILKADA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan empat pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024.
Anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Widianto Hendra mengatakan, pihaknya telah melahirkan kesepakatan kedua belah pihak.
"Kami telah menyelesaikan proses sengketa sesuai dengan permohonan sengketa yang masuk. Pada musyawarah tertutup telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak," ucap Widianto.
Berikut lima poin kesepakatan antara pemohon dan termohon.
Widianto menegaskan bahwa tidak ada pernyataan terkait memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat pada kesepakatan tersebut.
"MS dan TMS adalah wewenang KPU Palopo. Kami hanya memfasilitasi sesuai apa yang diamanahkan undang-undang," kata dia.
Berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan termohon, Bawaslu kemudian memutuskan dua poin yakni sebagai berikut.
Baca juga: Ditipu Ratusan Juta, Anggota DPRD di Sulsel Lapor Polisi, Modus Calo Perekrutan Bintara Polri
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang