MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Tanri Bangun Patta (61) melapor ke Polda Sulsel usai diduga jadi korban penipuan hingga merugi Rp 385 juta.
Modus penipuan yang dialami anggota dewan itu yakni sang anak dijanjikan bisa lolos dan ikut pendidikan Bintara Polri Polda Sulsel tahun anggaran 2024.
Tanri Bangun bersama pengacaranya yakni Irwan Irawan membuat laporan polisi di SPKT Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Kronologi Tewasnya Santri Diduga Dianiaya Senior di Sukoharjo, Berawal Bau Rokok dari Kamar
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.
Tanri mengatakan, kasus ini berawal saat putranya berinisial AIB dinyatakan tidak lulus dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Polda Sulsel 2024 pada 5 Juli 2024 lalu.
Saat itu, Tanri dihubungi oleh mantan anggota DPRD Selayar berinisial DS yang juga merupakan kerabat Tanri, menawarkan untuk mengurus putranya agar bisa lulus dan ikut pendidikan.
"Dia (DS) menyampaikan bahwa saya akan bertemu dengan salah satu terlapor (FA). Setelah ketemu, (FA) itu bilang ada kuota khusus untuk bisa lulus. Nah di situ dia bilang harus bayar, dia minta saat itu Rp 700 juta," ucap Tanri saat ditemui awak media usai membuat laporan di Mapolda Sulsel, Rabu siang.
Baca juga: Suami Istri di Semarang Gelapkan 60 Mobil Rental, Ditangkap di Lampung
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi
Saat itu, Tanri diminta oleh FA agar mengirimkan dana awal dengan alasan untuk membuka jalan ke Mabes Polri demi kelulusan sang putra.
"Tanggal 6 Juli itu, saya kirimkan langsung melalui transfer Rp 100 juta. Saat itu juga anak saya disuruh tinggal di rumah (FA) ini, karena katanya mau pengukuran baju polisi," beber dia.
Keesokan harinya atau pada 7 Juli 2024, Tanri kembali diminta datang ke rumah FA yang terletak di kawasan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulsel, untuk bertemu pria berinisial MMT yang disebut merupakan anggota Mabes Polri.
"Sampai di sana, saya serahkan uang tunai itu langsung ke MMT sebanyak Rp 100 juta. Terus dia minta lagi Rp 15 juta katanya untuk uang baju," kata dia.
Baca juga: Kawanan Pencuri Bobol Rumah Warga Purwokerto di Siang Bolong, Perhiasan Senilai Rp 300 Juta Raib
Saat itu, FA dan MMT menjajikan bahwa putra Tanri bakal dinyatakan lulus melalui pengumuman yang bakal digelar pada pertengahan Juli 2024.
Setibanya waktu yang dijanjikan, Tanri kembali menghubungi FA mempertanyakan nasib sang putra. Di situ, FA kembali meminta dana sebesar Rp 100 juta.
"Tanggal 15 Juli itu, saya kembali diminta lagi kirim uang untuk orang Mabes karena katanya mau datang. Jadi saya kirimkan lagi Rp 100 juta, total semuanya sudah Rp 315 juta," katanya lagi.
Tak sampai di situ, pada 19 Juli 2024, FA kembali menghubungi Tanri agar bertemu di sebuah mal dan diminta kembali membawa uang tunai.